Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa pengusaha Heri Setiyono, yang juga dikenal sebagai Heri Black, tidak hadir dalam pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa absennya Heri Black mengejutkan, mengingat pentingnya kesaksiannya dalam kasus ini.
Ketidakhadiran Heri Black membuat penyidik KPK mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan melakukan penjadwalan ulang atau bahkan menerbitkan surat panggilan kedua jika diperlukan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan beberapa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah pejabat penting di lingkungan bea cukai dicokok karena diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Bea dan Cukai
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Februari lalu mengungkap praktik korupsi yang melibatkan petinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, adalah salah satu yang berhasil diamankan.
Pada hari setelah penangkapan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan gratifikasi dalam kaitannya dengan impor barang tiruan. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kasus yang ditangani KPK sangat serius dan melibatkan banyak pihak.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta pejabat lainnya yang memiliki posisi strategis. Ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi di lingkungan ini sangat dalam dan meluas.
Penyelidikan Lanjutan oleh KPK
Setelah menangkap sejumlah tersangka, KPK tidak berhenti di situ dan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai. Penetapan ini semakin memperjelas besarnya skala kasus yang menjerat Bea Cukai.
KPK juga mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan adanya praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Penyelidikan ini ditandai dengan penyitaan uang tunai yang cukup besar dari lokasi yang berhubungan dengan kasus ini.
Penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper di sebuah rumah di Ciputat menambah bukti adanya transaksi ilegal yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Semua penemuan ini menunjukkan bahwa masalah ini sangat serius dan perlu perhatian lebih lanjut.
Pengaruh Kasus Korupsi Terhadap Sistem Perpajakan dan Impor
Kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai ini berdampak serius terhadap citra lembaga dan sistem perpajakan Indonesia. Praktik korupsi dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan berdampak pada kepatuhan para wajib pajak.
Ketika pejabat yang seharusnya melindungi kepentingan negara justru terlibat dalam tindakan korupsi, hal ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang lebih jujur. Korupsi dapat membuat pasar menjadi tidak adil dan menciptakan hambatan bagi kompetisi yang sehat.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan transparansi proses pengurusan pajak dan impor. Upaya pencegahan seperti pelatihan dan pendidikan bagi petugas berwenang juga sangat penting untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



