Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum, terutama dalam melindungi hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela tetapi juga sebagai penjaga hak hak individu dalam berbagai tahap proses hukum.
Eddy menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak untuk mendampingi setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga persidangan. Ini termasuk tersangka, terdakwa, saksi, dan bahkan korban dari kejahatan.
“Peran advokat penting dalam konteks perlindungan HAM, sebab mereka adalah yang berada di garis depan melakukan pembelaan,” ujar Eddy saat melantik pengurus baru Peradi Profesional di Jakarta baru-baru ini. Keberadaan advokat membantu memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Pentingnya Advokat dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Advokat memiliki hak untuk mendampingi pihak yang sedang sedang diproses hukum, yang tentunya menjadi keunggulan dalam sistem peradilan. Dalam upaya menjaga hak-hak individu, advokat diharapkan dapat berperan aktif dalam setiap langkah pemeriksaan.
Dalam KUHAP yang baru, terdapat sejumlah hak dan kewenangan yang ditambahkan untuk advokat. Misalnya, advokat sekarang diizinkan untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum, yang sebelumnya tidak memiliki landasan yang cukup kuat.
“Keberatan yang diajukan oleh advokat kini dapat dicatat dalam berita acara pemeriksaan, sehingga semakin memberikan kejelasan dan proses yang lebih transparan,” jelas Eddy. Hal ini merupakan langkah maju untuk memastikan semua pihak terwakili secara baik dalam panggung hukum.
Kolaborasi antara Advokat dan Penegak Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menegaskan posisi strategis advokat dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa advokat bukanlah lawan, melainkan mitra penting yang membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.
Pentingnya menjaga integritas dalam profesi advokat juga disampaikan oleh Setyo. Dia mengingatkan bahwa KPK tidak segan untuk menindak bila ada pihak yang menghalangi proses hukum, termasuk advokat.
Setyo menekankan bahwa misi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional adalah untuk menciptakan advokat yang lebih modern dan intelektual. Modernitas dalam hukum harus seiring dengan pengetahuan yang dalam mengenai moralitas hukum.
Tantangan yang Dihadapi Advokat di Era Modern
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, kehadiran Peradi Profesional bukanlah untuk menciptakan perpecahan, melainkan untuk menjawab tantangan yang ada saat ini.
Harris menekankan pentingnya transformasi dalam sistem organisasi advokat. Ia menginginkan agar advokat tidak hanya berbekal pengetahuan hukum, tetapi juga mampu memahami dinamika hukum yang semakin kompleks.
Dengan demikian, Peradi Profesional bertujuan untuk membangun advokat yang modern, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan. Ini menjadi langkah penting untuk menghadapi tantangan yang akan datang dalam dunia hukum.



