Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny telah resmi mengajukan laporan mengenai dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang wedding organizer (WO) ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan ini diajukan pada Minggu (24/5), hanya satu hari setelah mereka melaksanakan pernikahan yang penuh harapan pada Sabtu (23/5).
Menurut keterangan dari AKBP Bayu Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, laporan tersebut diajukan oleh korban yang merasa dirugikan setelah pernikahan mereka. Penyelidikan terkait laporan ini sedang berlangsung, dengan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang terlibat.
“Kami telah meminta klarifikasi dari dua korban dan satu saksi lainnya,” ujar Bayu. Pihaknya berencana untuk mengunjungi lokasi kantor WO tersebut yang berlokasi di Jakarta Garden City (JGC), tempat di mana pengantin sempat melakukan fitting baju.
Proses Pernikahan yang Menjadi Momok Bagi Pasangan Muda Ini
Feny mengaku bahwa dia menemukan jasa WO ini melalui promosi media sosial yang menarik perhatiannya. Setelah melihat paket pernikahan yang ditawarkan, dia pun memutuskan untuk membayar uang muka sebagai langkah awal menyiapkan pernikahan yang diimpikannya.
Total kerugian yang mereka alami mencapai Rp85,5 juta setelah proses pembayaran dimulai. Mereka mengikuti sesi test food dan merasa sangat yakin dengan kualitas pelayanan yang ditawarkan, selayaknya pernikahan impian.
Namun, tanda-tanda kecurangan mulai terlihat ketika mereka menyadari perlunya mengadakan technical meeting secara online, yang dirasa sangat singkat dan tidak detail. Feny kerap kali menanyakan berbagai hal, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Kecurigaan Meningkat Menjelang Pesta Pernikahan
Saat menjelang hari pernikahan, kecurigaan Feny semakin bertambah. Terlebih lagi, dia mendengar informasi dari calon pengantin lainnya tentang masalah serupa yang mereka hadapi dengan WO ini. Dari keterlambatan katering hingga masalah jumlah makanan yang tidak sesuai dengan pesanan menjadi isu umum.
Puncak dari semua masalah ini terjadi sepuluh hari sebelum pernikahan, ketika pengelola Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi mereka dan menginformasikan bahwa pembayaran gedung belum lunas. Feny merasa terkejut, karena pihak WO hanya membayar DP yang jauh lebih kecil dari total biaya sewa gedung.
Upaya untuk menghubungi pihak WO semakin sulit pada saat-saat krusial itu, sampai pada akhirnya korban mendatangi kantor WO tersebut, hanya untuk mendapati lokasi kosong. Penantian yang awalnya penuh harapan berujung pada kekecewaan mendalam.
Perjalanan Panjang Menghadapi Penipuan
Setelah mengunjungi lokasi kosong, Feny dan Aldi mencoba mencari alamat resmi WO di kawasan Rorotan. Di sana, mereka bertemu dengan pihak pengelola yang memberikan berbagai alasan yang tidak memuaskan mengenai keterlambatan dan pembayaran yang belum terlunasi.
Meskipun ada beberapa pekerja yang bertugas di lokasi, mereka pun mengaku tidak menerima instruksi yang jelas dari pemilik WO. Keterangan yang saling tidak sinkron ini semakin memperburuk situasi dan menambah beban psikologis pasangan yang baru saja menikah.
Dalam suasana penuh ketidakpastian, beberapa pekerja bahkan meninggalkan lokasi, mengisyaratkan bahwa mereka juga merasa tidak ada kejelasan mengenai tugas dan pembayaran. Hal ini membuat Feny menjadi semakin frustasi dan bingung.
Dengan segala kekecewaan dan kehilangan harapan, pasangan ini akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka berpegang pada keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan semoga pelaku penipuan ini dapat bertanggung jawab atas tindakannya. Persaingan ketat di dunia jasa pernikahan seharusnya tidak menjadi alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengabaikan etika dan profesionalisme.


