• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Tuesday, May 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Kementerian HAM Jelaskan Alasan Mendorong Hapus Jejak Digital di Media Sosial

by endralz
May 26, 2026
in Health
0
Kementerian HAM Jelaskan Alasan Mendorong Hapus Jejak Digital di Media Sosial
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah berupaya mendorong penerapan norma hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak yang diakibatkan oleh jejak digital yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka dalam jangka panjang.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi saat ini telah memudahkan akses terhadap informasi pribadi seseorang. Ini sering kali menimbulkan stigma negatif terhadap individu yang telah menjalani proses hukum dan berhasil rehabilitasi sosial.

Wahyudi menegaskan bahwa individu yang telah berusaha memperbaiki kesalahan masa lalu sering kali tetap terjebak dalam citra negatif. Hal ini menghambat mereka dalam mendapatkan kesempatan kerja, pendidikan, serta akses sosial lainnya yang seharusnya menjadi hak mereka.

Pentingnya Penerapan Hak untuk Dilupakan di Era Digital

Hak untuk dilupakan menjadi penting mengingat betapa mudahnya informasi pribadi seseorang muncul kembali di mesin pencari. Terutama informasi yang merugikan atau berasal dari masa lalu yang seharusnya sudah tidak relevan lagi.

Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu, di mana rasa tertekan dan stigma sosial terus membayangi mereka. Selain itu, akses ke layanan publik dan peluang kerja pun terancam terganggu oleh informasi yang tidak lagi akurat.

Wahyudi mengingatkan bahwa penerapan norma ini harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini guna memastikan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi tetap terjaga.

Dasar Hukum dan Pengembangan Konsep Hak untuk Dilupakan

Konsep right to be forgotten berkembang dari putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2014. Dalam kasus Mario Costeja di Spanyol, pengadilan memutuskan bahwa individu berhak meminta penghapusan nama mereka dari hasil pencarian karena pernah mengalami kebangkrutan.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan norma ini, di mana pengadilan Eropa menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap individu dari informasi yang menurunkan reputasi mereka. Oleh karena itu, penghapusan informasi tersebut dianggap penting agar individu dapat melanjutkan hidupnya tanpa beban masa lalu.

Penting untuk dicatat bahwa hak untuk dilupakan tidak berarti menghapus informasi secara permanen dari semua sumber. Sebaliknya, mekanisme de-listing atau de-indexing dapat diterapkan untuk menghapus tautan yang merugikan dari mesin pencari.

Perlindungan Data Pribadi dalam Konteks HAM

Wahyudi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai elemen inti dalam standar kepatuhan HAM. Perusahaan-perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia harus dapat mempertanggungjawabkan data yang mereka kelola.

Revisi UU HAM saat ini memasukkan isu HAM digital dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas. Ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan beragam tantangan yang dihadapi masyarakat.

Kementerian HAM berharap bahwa dengan adanya pengaturan yang jelas, masyarakat akan lebih terlindungi dari penyalahgunaan informasi pribadi. Selain itu, diharapkan individu dapat memanfaatkan teknologi tanpa rasa takut akan stigma negatif yang berkepanjangan.

Tags: AlasanDigitalHAMHapusJejakJelaskanKementerianMediaMendorongSosial
endralz

endralz

Next Post
Upaya Emiten RI Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global di BEI

Upaya Emiten RI Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global di BEI

Recommended

Penahanan Richard Lee Diperpanjang Sampai Tanggal 3 Juni

Penahanan Richard Lee Diperpanjang Sampai Tanggal 3 Juni

3 weeks ago
Risiko Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia Menurut S&P dan Moody’s

Risiko Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia Menurut S&P dan Moody’s

4 days ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In