Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, yang dikenal dengan inisial YM, baru-baru ini dipecat akibat tuduhan suap yang sangat serius. Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan suatu perkara di tingkat kasasi dan juga meminjam Rp90 juta tanpa mengembalikannya.
Keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sidang dilangsungkan pada 25 Mei dan menghasilkan sanksi berat bagi YM yang dinyatakan melanggar kode etik hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yanto menemukan bukti yang menunjukkan bahwa YM telah menyimpang dari kode etik yang berlaku. Ia terbukti melakukan praktik yang merusak integritas jabatan hakim dan menodai sistem peradilan.
Pelanggaran Etika yang Terbukti Melalui Sidang MKH
Dalam proses sidang, YM dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait tindakannya. Ia mengaku tidak melakukan upaya apapun yang sesuai dengan janjinya untuk mengurus perkara yang dimaksud. Hal ini menciptakan kesan bahwa ia telah melakukan penipuan yang serius.
Tuduhan ini berakar dari pertemuan antara YM dan Pelapor pada Maret 2024, di mana YM menjanjikan akan memenangkan perkara apel di MA. Namun, kenyataannya YM tidak mengurus perkara tersebut meskipun menerima sejumlah uang yang cukup besar.
Setelah enam kali pengiriman uang total Rp1 miliar dan pinjaman Rp90 juta, Pelapor mengetahui adanya keterangan yang tidak konsisten terkait nomor register perkara yang seharusnya diurus oleh YM. Keberadaan sistem informasi penelusuran perkara semakin memperkuat bukti bahwa YM benar-benar tidak menjalankan tugasnya.
Keterangan dari pihak-pihak yang Terlibat
Pada persidangan kode etik yang berlangsung, YM ditanya tentang langkah apa yang telah diambil untuk menangani perkara tersebut. Ia mengakui bahwa tidak ada satu pun langkah nyata yang dia lakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya.
Selama sidang, YM mengakui menerima Rp720 juta dari pelapor, yang sebenarnya digunakan untuk menutupi kerugian bisnis ibunya dari kasus penipuan yang dialami. Hal ini menunjukkan bahwa ia lebih memperhatikan kepentingan pribadi dibandingkan integritas sebagai hakim.
Tindakan YM yang bersedia mengakui perbuatannya tidak serta merta mengubah situasi. Faktanya, banyak tindakan yang dilakukan YM justru merugikan citra dan reputasi lembaga peradilan di Indonesia.
Upaya Untuk Mengembalikan Uang
Terlepas dari tindakan-tindakan yang merusak tersebut, YM mengklaim telah mengambil langkah untuk mengembalikan uang kepada Pelapor. Ia menyebutkan adanya itikad baik yang dapat dilihat dari upayanya untuk melakukan pembayaran secara bertahap.
Namun, komisi yang menangani perkara ini menganggap tidak ada alasan yang dapat mengurangi tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh YM. Mereka menekankan bahwa sikap dan tindakan yang diambil YM sekali lagi menegaskan rendahnya integritas dan credibilitasnya sebagai seorang hakim.
Pihak YM juga menginformasikan bahwa sejumlah pinjaman sebesar Rp90 juta telah dilunasi. Namun, meskipun ada niatan untuk mengembalikan uang, hal tersebut belum sepenuhnya selesai dan tidak cukup untuk menghapus kesalahan yang telah dilakukan.
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim dan Implikasinya
Setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan YM secara tidak hormat. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dan diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Dalam pernyataan akhir, Majelis menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan YM dalam konteks pelanggaran yang dia lakukan. Bahkan, mereka menilai setiap fakta yang muncul justru semakin memperkuat argumen untuk memberhentikannya.
Keputusan pemecatan ini diambil dengan menyeluruh, melibatkan berbagai pihak dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk memberikan sinyal jelas bahwa tindakan korupsi di tubuh peradilan tidak akan ditoleransi.



