Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapannya terkait temuan bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang terletak di Denpasar. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali mengungkapkan adanya berbagai bangunan yang memicu kekhawatiran terkait keberlanjutan konservasi hutan mangrove.
Dalam pernyataannya, Koster menyampaikan bahwa keberadaan bangunan tersebut masih dalam kajian lebih mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami konteks kepemilikan lahan di sekitar kawasan hutan, yang sering kali melibatkan pemilik tanah yang memiliki sertifikat resmi.
“Kami sedang mengevaluasi situasi ini dengan hati-hati. Kami tidak ingin mengambil langkah yang terburu-buru, melainkan memahami sepenuhnya apa yang terjadi di lapangan,” kata Koster saat ditemui di Taman Keanekaragaman Hayati. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang baik terhadap area ini.
Antisipasi Terhadap Dugaan Pelanggaran dalam Kawasan Konservasi
Koster mengapresiasi upaya Pansus DPRD Bali yang berinisiatif untuk memeriksa langsung sejumlah lokasi yang diduga melanggar tata ruang. Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, Koster juga mencermati masalah polusi yang diakibatkan oleh limbah yang dibuang sembarangan ke sungai-sungai di provinsi tersebut. Pengelolaan sungai merupakan hal vital yang harus ditangani dengan serius untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, Pemprov Bali berencana untuk melakukan pemetaan terhadap sungai-sungai besar yang ada di pulau ini, termasuk Tukad Ayung dan Tukad Badung. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Lebih jauh, saat berbicara mengenai sungai-sungai tersebut, Koster menjelaskan pentingnya infrastruktur yang mencegah banjir. Ia menyebutkan bahwa beberapa wilayah sudah memiliki tanggul dan sistem pembuangan yang cukup baik untuk mengatasi potensi bencana.
Temuan Bangunan yang Mengkhawatirkan di Tahura
Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Denpasar tengah mengalami krisis karena dugaan adanya bangunan tanpa izin dan perubahan fungsi lahan. Pansus DPRD Bali menemukan bahwa sejumlah bangunan di kawasan ini telah dialihfungsikan dari semula hutan bakau menjadi lokasi usaha.
Salah satu penemuan mengejutkan saat inspeksi adalah adanya pabrik yang dimiliki oleh warga negara asing asal Rusia. Temuan ini terjadi setelah terjadinya banjir besar yang melanda wilayah-wilayah tertentu di Bali, yang menyoroti pentingnya pemeliharaan kawasan konservasi.
Ketua Pansus, I Made Supartha, menanggapi situasi ini dengan mengatakan bahwa tindakan cepat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia juga menjelaskan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai sabuk hijau yang melindungi pulau dari ancaman alam.
Supartha menambahkan bahwa perlu adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat signifikan bagi ekosistem. Hal ini juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepemilikan Lahan dan Tuntutan Hukum
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali juga ikut menyikapi masalah ini dengan memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan yang dimiliki warga negara Indonesia dan warga negara asing. Kepala BPN, I Made Daging, menyatakan bahwa terdapat sertifikat yang sah untuk bidang tanah yang berada di kawasan Tahura.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan industri dan telah disetujui atas dasar Rencana Detail Tata Ruang. Klarifikasi ini penting untuk memahami aspek legalitas dari bangunan yang ada di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Daging mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Bali. Pihak Dinas mengakui bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam kategori kawasan hutan.
Saat ini, tantangan besar yang dihadapi adalah memastikan bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan pada regulasi dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan kompleksitas pengelolaan tanah dan penggunaan lahan di Bali yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Dengan berbagai temuan ini, harapan ke depan adalah adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan. Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu mengatasi problematika yang ada dan menjaga keindahan Bali di masa mendatang.