Pihak Karantina HeWan, Ikan, dan Tumbuhan di Lampung baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal. Upaya pengiriman ini dilakukan dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Inspeksi rutin yang dilakukan oleh petugas karantina pada dini hari Sabtu (6/6) menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Saat itu, sebuah truk yang mencurigakan diperiksa karena ada ketidaksesuaian antara muatan dan manifest kendaraan yang dicatat.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa petugas menghentikan truk tersebut sekitar pukul 04.16 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan komitmen petugas dalam menjaga kelangsungan keamanan hayati di Indonesia.
Proses Penemuan Burung Ilegal di Pelabuhan
Dari hasil pemeriksaan truk, ditemukan enam keranjang plastik yang berisi burung diletakkan di atas kabin kendaraan. Selain itu, ada lima kardus yang disimpan di dalam kabin yang juga berisi satwa ilegal tersebut.
Petugas berhasil mengamankan total 172 ekor burung dengan spesies yang beragam, termasuk 16 ekor kepodang dan 100 ekor jalak kebo. Semua burung ini tidak dilengkapi dokumen karantina yang diperlukan.
Menurut Donni, burung-burung ini tidak pernah dilaporkan ke petugas sebelum dipindahkan antar-daerah. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada mengenai karantina satwa.
Modus Operandi Pengiriman Satwa Ilegal
Praktik distribusi satwa ilegal biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai kurir untuk menghindari deteksi. Modus ini semakin umum di lapangan, di mana pelaku utama tidak terlibat langsung dalam pengiriman.
Pihak pengemudi sering kali ditawarkan imbalan agar mau membawa satwa ilegal sebagai muatan tambahan. Dalam kasus ini, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali menerima tawaran tersebut dengan bayaran sebesar Rp400 ribu.
Proses seperti ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan, yang dapat mengancam ekosistem habitat setempat dan kesehatan satwa liar di wilayah lain.
Pentingnya Pengawasan Satwa di Wilayah Perbatasan
Karantina di Lampung menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan penting tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga demi keamanan hayati. Masyarakat harus sadar bahwa perpindahan satwa tanpa dokumen resmi menciptakan risiko besar terhadap penyebaran hama.
Dinas Karantina mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap media pengangkut hewan harus memiliki dokumen karantina. Jika tidak, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Seluruh burung yang diamankan dan kendaraan pengangkutnya kini berada di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penelusuran terhadap pihak pengirim dan penerima juga terus dilakukan.



