Polrestabes Surabaya baru-baru ini mengumumkan pembebasan 14 dari 24 orang yang ditangkap setelah aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surabaya, namun dengan banyaknya informasi yang beredar, masyarakat mulai mempertanyakan proses dan alasan di balik penangkapan tersebut.
Aksi demonstrasi yang digelar pada tanggal 24 Juni menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya penangkapan di lokasi tersebut. Di balik kerumunan massa, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan karena pihaknya masih menunggu analisis alat komunikasi yang disita. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian berusaha untuk melengkapi pembuktian sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Penjelasan Pihak Kepolisian Tentang Proses Hukum
Kombes Luthfie menekankan pentingnya analisis terhadap alat komunikasi yang disita guna membuktikan keterlibatan individu-individu tersebut dalam aksi demonstrasi. Sementara itu, bercermin dari hukum yang berlaku, kepolisian ingin memastikan bahwa setiap tindakan mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial MA, ARF, NB, dan DSD telah dijerat dengan pasal pengrusakan barang dan perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai lima tahun penjara, yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Menurut Luthfie, tersangka MA bergabung ke dalam aksi setelah terpengaruh unggahan di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh digital dapat memengaruhi tindakan masyarakat, sehingga polisi perlu melakukan pendalaman terkait pengorganisasian aksi tersebut.
Dampak Media Sosial Terhadap Kerusuhan di Surabaya
Sosial media menjadi salah satu faktor kunci dalam menyebarkan ajakan ikut serta dalam aksi demonstrasi. Tersangka ARF juga tercatat melihat unggahan yang berisi ajakan serupa, dan hal ini membuktikan betapa kuatnya pengaruh media sosial terhadap tindakan individu.
DSD dan NB turut serta setelah melihat informasi melalui platform lain, menunjukkan bahwa aksi demonstrasi mendapatkan perhatian di berbagai media. Ini menciptakan dinamika baru di mana orang-orang terpengaruh dari jarak jauh, bahkan tanpa keterlibatan langsung dalam gerakan sosial.
Luthfie menegaskan bahwa, meskipun mereka mengaku tidak terafiliasi dengan kelompok tertentu, perlu adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aksi tersebut. Ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kondisi Tersangka dan Latar Belakang Mereka
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa keempat tersangka bukanlah mahasiswa, melainkan pekerja dengan latar belakang sebagai karyawan dan kuli. Mereka berasal dari wilayah Surabaya dan Gresik, yang menunjukkan bahwa aksi ini tidak hanya melibatkan kaum muda atau pelajar, tetapi juga berbagai lapisan masyarakat.
Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang terdeteksi positif narkoba, menggiring perhatian bahwa di balik aksi tersebut terdapat kenyataan kompleks yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Saat ini, mereka sedang menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya.
Pihak kepolisian berencana untuk melakukan analisis mendalam terhadap ponsel yang dibawa para tersangka. Ini dianggap penting agar bisa menggali lebih dalam mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan perusuh yang lebih luas.
Reaksi Lembaga Hak Asasi Manusia Terhadap Penangkapan
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan bahwa sebagian besar dari 24 orang yang ditangkap kini sudah dipulangkan. Namun, dia juga mencatat adanya inkonsistensi dalam pernyataan pihak kepolisian mengenai status hukum mereka yang ditahan.
Fatkhul mengungkapkan adanya seorang anak berusia 16 tahun yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kini berada di shelter Dinas P3A. Hal ini mengundang pertanyaan tentang perlakuan terhadap anak yang dihadapkan pada hukum, dan apa artinya bagi proses keadilan di Surabaya.
LBH Surabaya mengonfirmasi bahwa mereka mengalami kesulitan dalam akses untuk memberikan pendampingan hukum kepada para tahanan. Penghalangan yang dihadapi menunjukkan bahwa meskipun hak hukum setiap individu dijamin, implementasinya masih perlu diperbaiki.



