Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayanti baru-baru ini memberikan tanggapan terkait klaim MPR mengenai gelar pahlawan nasional untuk Presiden kedua RI, Soeharto. Esti berpendapat bahwa penetapan tersebut belum sepenuhnya menghapus pelanggaran yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.
Menurut Esti, keputusan MPR yang merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tidak cukup untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ia menekankan bahwa masih ada aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut agar pemikiran tersebut dapat diterima secara luas.
“Belum ada poin-poin yang merubah persepsi masyarakat, sehingga status pahlawan nasional untuk beliau masih dipertanyakan,” ungkap Esti dalam acara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Jakarta Selatan.
Diskusi Tentang Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Perdebatan mengenai kelayakan Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional mencuat ke permukaan, terutama setelah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Muzani menyebutkan bahwa proses pembersihan nama Soeharto sudah dilakukan, dan seharusnya hal itu tidak mengundang polemik lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan nama Soeharto dari Ketetapan MPR sudah berlangsung sesuai dengan proses yang ditetapkan. Dengan demikian, menurut Muzani, usulan ini semestinya dapat dipertimbangkan tanpa melahirkan masalah baru di masyarakat.
Meskipun peluang tersebut ada, Esti tetap mengingatkan bahwa harus ada pendekatan yang lebih hati-hati sebelum memutuskan status pahlawan bagi Soeharto. Ini mengingat catatan sejarah yang cukup kompleks dari era kepemimpinannya.
Proses Penetapan Pahlawan Nasional yang Melibatkan Banyak Pihak
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dalam keterangannya, optimis proses penetapan nama-nama pahlawan nasional akan selesai sebelum menjelang Hari Pahlawan pada 10 November. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menentukan siapa yang layak mendapatkan gelar tersebut.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial telah mengusulkan sebanyak 40 nama bagi calon pahlawan nasional. Proses seleksi ini melibatkan masyarakat dan tim ahli untuk memastikan bahwa semua aspek dipertimbangkan dengan matang.
Ia juga menyebutkan bahwa selama ini terdapat beberapa kendala yang membuat proses ini terhenti, tetapi setelah memenuhi syarat formal, kini mereka siap melanjutkan. Ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dalam setiap langkah prosedural yang diambil.
Daftar Nama Calon Pahlawan Nasional yang Sudah diusulkan
Sebanyak 40 tokoh sudah resmi diusulkan sebagai calon pahlawan nasional, yang mencakup sosok-sosok dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah aktivis buruh perempuan, anggota tentara, hingga pemimpin umat beragama.
Nama-nama seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid, dan Syaikhona Muhammad Kholil mencuat dalam daftar tersebut. Setiap tokoh memiliki perjalanan dan kontribusi yang signifikan terhadap bangsa dan negara.
Penting untuk memahami bahwa keputusan tentang gelar pahlawan nasional bukanlah hal sepele. Banyak aspek yang perlu dianalisis, mulai dari kontribusi hingga dampak yang ditimbulkan oleh masing-masing tokoh terhadap sejarah Indonesia.
Dengan proses yang melibatkan banyak pihak dan kajian mendalam ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan dan penghormatan terhadap pengorbanan yang telah dilakukan oleh para tokoh. Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari kontroversi yang tidak perlu di masa depan.
Ruang untuk diskusi dan klarifikasi masih sangat penting dalam konteks gelar pahlawan nasional. Masyarakat tentunya berhak mengetahui dan memahami dengan jelas alasan di balik penetapan ini, sehingga keputusan yang diambil dapat diterima dengan baik.
Ke depannya, harapannya adalah agar setiap calon pahlawan nasional mendapatkan pengakuan yang layak berdasarkan kontribusi mereka terhadap negara, tanpa menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan di kalangan masyarakat.
















