Di Jakarta Utara, sebuah insiden pungutan liar yang melibatkan seorang oknum mengaku sebagai anggota satuan penegak perda menjadi perhatian publik. Kasus ini terjadi di Rumah Belajar Merah Putih, yang berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat setempat.
Penegakan hukum pun segera dilakukan oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta dengan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam penelusuran awal, pihak Satpol PP mengonfirmasi bahwa pelaku memang terdaftar dalam institusi mereka, namun bertugas di wilayah Jakarta Timur.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas pelaku. Ia menekankan bahwa tindakan pungli yang dilaporkan sangat merugikan, baik bagi institusi pendidikan maupun masyarakat.
Proses Penyelidikan Terhadap Oknum Pungli di Jakarta Utara
Proses penyelidikan dimulai setelah pihak Rumah Belajar Merah Putih mengajukan laporan resmi terkait insiden tersebut. Pelaku, yang bernama Givson Samosir, diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang untuk mengklaim layanan yang tidak seharusnya dikenakan biaya.
Dalam laporan yang diterima, diketahui bahwa Givson menggunakan nama samaran untuk mengelabui pengurus rumah belajar. Praktik semacam ini, menurut Satriadi, tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, penegakan hukum lanjut dilakukan dengan mengumpulkan bukti serta saksi-saksi dari pihak yang terlibat. Tim PPNS juga berupaya memastikan bahwa oknum yang bersangkutan tidak lagi melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Kronologi Kejadian Pungutan Liar di Rumah Belajar Merah Putih
Pengurus Rumah Belajar Merah Putih, Puput, berbagi cerita tentang bagaimana insiden pungli tersebut terjadi. Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Juli, pelaku datang dan meminta sejumlah uang, yang dibilang sebagai “uang bangunan” dan “uang kopi” untuk acara yang melibatkan beberapa orang.
Awalnya, Puput merasa terpaksa untuk memenuhi permintaan pelaku, meskipun mereka tidak memiliki anggaran untuk itu. Dia memberikan Rp 150 ribu, meski pelaku mengklaim harus mendapatkan Rp 300 ribu sesuai permintaan awalnya.
Situasi semakin menegangkan ketika pelaku terlihat terus mendesak untuk mendapatkan sisa uang. Pada akhirnya, perngurus lainnya bertanya mengenai keanggotaan pelaku di Satpol PP, tetapi pelaku memilih untuk pergi dan meninggalkan lokasi.
Respon Pihak Satpol PP Terhadap Kasus Pungli
Setelah kasus ini terungkap, Satpol PP DKI Jakarta merespons dengan cepat. Mereka mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas, dan menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan pungli.
Satriadi menyarankan agar warga menggunakan layanan pengaduan resmi, seperti call center, untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, langkah tegas juga diambil dengan memproses hukum terhadap Givson Samosir, yang saat ini dalam tahap pemeriksaan oleh tim PPNS. Pihak Satpol PP berharap kasus ini menjadi contoh bagi oknum lain agar tidak melakukan tindakan serupa bertopeng layanan publik.



