Indonesia telah mengambil langkah maju dalam merespons kompleksitas isu kewarganegaraan, termasuk pengelolaan kewarganegaraan ganda. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, meluncurkan kebijakan baru yang dikenal dengan Global Citizenship of Indonesia (GCI), yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika global terkait kewarganegaraan.
Pelaksanaan GCI bertujuan memberikan izin tinggal permanen bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan khusus dengan Indonesia. Kebijakan ini menawarkan kesempatan bagi individu dari luar negeri untuk terlibat dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia, tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asli mereka.
Dalam pernyataannya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa GCI lahir dari kebutuhan masyarakat diaspora yang ingin tetap terhubung dengan Indonesia. “Kebijakan ini bertujuan memberikan solusi atas masalah kewarganegaraan ganda, memungkinkan hak tinggal yang lebih besar bagi warga negara asing yang memiliki hubungan khusus dengan Indonesia,” tutur Menteri Imipas.
Kebijakan Inovatif untuk Mengatasi Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Kebijakan GCI dirancang untuk memberi kejelasan hukum dan sosial bagi masyarakat yang ingin tetap terhubung dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Dengan konsep ini, diharapkan para diaspora dapat berpartisipasi lebih aktif dalam berbagai aktivitas yang berlangsung di tanah air.
Agus mencontohkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan penerapan kebijakan di negara lain menunjukkan bahwa GCI memiliki potensi besar untuk diterapkan di Indonesia secara efektif.
Proses pengajuan GCI dirancang dengan tujuan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi pemohon. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi diharapkan mampu menjamin pengelolaan kebijakan yang efisien, baik dari segi pelayanan maupun daya saing internasional.
Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Global Citizenship of Indonesia?
Pemerintah menetapkan kriteria tertentu bagi individu yang berhak mengajukan GCI. Kriteria ini mencakup mantan warga negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan resmi dari warga negara Indonesia.
Selain itu, anak hasil perkawinan antara WNI dan warga negara asing juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas GCI ini. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menjelaskan bahwa ikatan keluarga dan sejarah tetap diakui dalam konteks kewarganegaraan.
Namun, terdapat pembatasan yang diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini. Warga negara asing dari negara yang memiliki sejarah konflik dengan Indonesia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapat GCI, terutama bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas separatisme.
Prosedur Pengajuan dan Persyaratan untuk GCI
Cara untuk mengajukan GCI cukup sederhana, yaitu melalui platform daring pada laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Proses ini mencakup berbagai tahap, seperti penerbitan visa tinggal terbatas yang memungkinkan individu untuk tinggal di Indonesia secara sah.
Pengajuan ini tidak hanya tentang mendapatkan izin tinggal, tetapi juga mencakup pengalihan status izin tinggal dari terbatas ke permanen dan perpanjangan izin tinggal. Sistem pengajuan ini menyajikan pendekatan yang komprehensif, sehingga memudahkan pemohon dalam mendapatkan izin yang diperlukan.
Menteri Agus menegaskan bahwa Imigrasi Indonesia senantiasa merespons dinamika global dan semakin berkomitmen untuk bertransformasi. GCI diharapkan menjadi salah satu indikator kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan dalam bidang keimigrasian di era modern ini.














