Pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan dalam pengelolaan SPPG sangat penting untuk menjaga kualitas pangan. Setiap SPPG harus memenuhi persyaratan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Di Kota Cirebon, dari total 21 SPPG yang beroperasi, 15 di antaranya telah mendapatkan SLHS. Sebanyak 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG belum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan SLHS.
Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, terdapat 139 SPPG yang aktif. Dari jumlah tersebut, 106 SPPG telah memiliki SLHS dan 24 SPPG sedang menjalani proses uji, sedangkan 9 SPPG belum mendaftar untuk mendapatkan sertifikat ini.
Pentingnya Sertifikasi dan Pelatihan di SPPG untuk Kesehatan Masyarakat
Proses pendaftaran untuk SLHS sangat urgent bagi SPPG yang belum meraihnya. Dinas Kesehatan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk mempercepat pengajuan sertifikat ini agar tidak ada yang terhambat dalam pengoperasian.
Jika dalam waktu yang ditentukan SPPG masih belum mendaftar, maka akan ada sanksi berupa suspensi. Langkah ini diambil demi menjaga standar keamanan pangan bagi masyarakat.
Pengelola SPPG diharapkan untuk menangkap peluang ini dengan segera melakukan registrasi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.
Peran Relawan dan Pelatihan Penjamah Makanan untuk Meningkatkan Keselamatan Pangan
Para relawan juga menjalani pelatihan khusus untuk menjadi penjamah makanan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang keselamatan pangan dalam pengolahan makanan.
Dengan adanya pelatihan tersebut, diharapkan para relawan dapat lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menyajikan makanan kepada masyarakat. Pengetahuan ini juga membantu mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pentingnya pelatihan ini semakin jelas mengingat potensi risiko yang ada dalam pengelolaan makanan. Kesalahan dalam pengolahan makanan dapat berakibat fatal bagi kesehatan konsumen.
Penegakan Aturan dan Kolaborasi Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Kualitas Pangan
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan SPPG sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Ketua Satgas MBG di Kota Cirebon telah mengeluarkan aturan yang melarang SPPG memberikan makanan kepada ibu hamil dan menyusui tanpa SLHS.
Langkah ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam melindungi kesehatan kelompok rentan. Selain itu, siapnya Dinas Ketahanan Pangan untuk mengadakan pelatihan rapid test pangan menjadi tambahan yang berharga dalam upaya peningkatan kualitas SPPG.
Dengan adanya pelatihan tersebut, SPPG diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan uji cepat terhadap bahan pangan yang akan disajikan. Ini memberikan jaminan tambahan bagi konsumen bahwa makanan yang mereka konsumsi aman dan berkualitas.
















