• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Friday, August 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

by endralz
August 7, 2026
in Otomotif
0
Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penampungan bijih timah ilegal. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.

Keempat tersangka, yang semuanya terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, ditangkap setelah tim gabungan Polda Babel serta Polres Belitung melakukan operasi di lapangan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 52,5 ton bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan penindakan ini, dapat menekan praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Penyelidikan dan Penangkapan yang Komprehensif

Operasi yang dilakukan pada Selasa (4/8) merupakan hasil kerja sama antara beberapa unit di kepolisian. Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 52,5 ton bijih timah ilegal yang disimpan di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung.

Dalam proses penangkapan, tiga orang juga turut diamankan di lokasi kejadian. Namun, masih ada beberapa terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran oleh kepolisian.

Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Setelah penangkapan, keempat tersangka dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum.

Profil Tersangka dan Peran Masing-Masing

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini. HA alias Ap yang berusia 39 tahun, adalah seorang kolektor yang membeli pasir timah dari penambang yang tidak memiliki izin. sementara YO alias Es, juga berusia 39 tahun, berperan sebagai kuasa lapangan.

AC alias Jo, berumur 53 tahun, berfungsi sebagai pemberi modal yang digunakan untuk membeli pasir timah, sedangkan ES alias Te yang berumur 40 tahun, bertugas sebagai penjaga tempat penampungan bijih timah.

Modus operandi mereka adalah membeli bijih timah yang tidak berlatar belakang izin yang sah dan melanggar peraturan yang berlaku di bidang pertambangan. Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian terhadap negara, serta menciptakan persaingan tidak sehat di industri pertambangan.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan hukum tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana yang harus mereka hadapi adalah penjara selama lima tahun paling lama. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan yang pengawasannya cukup ketat.

Agus Sugiyarso menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang berlangsung.

Harapan dan Tanggung Jawab Publik

Pihak kepolisian mengharapkan dukungan dari masyarakat agar ikut serta dalam mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal untuk mendukung upaya pemberantasan tersebut.

Agus Sugiyarso menyatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan mendukung aktivitas penambangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu menciptakan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan.

Melalui kolaborasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan akan muncul kesadaran untuk bersama-sama memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Dengan demikian, sektor pertambangan di wilayah tersebut bisa dijalankan secara legal dan bertanggung jawab.

Tags: BelitungIlegalPenampungPoldaTersangkaTetapkanTimahTon
endralz

endralz

Next Post
Putin Resmi Legalkan Kripto di Rusia Termasuk Bitcoin dan USDT

Putin Resmi Legalkan Kripto di Rusia Termasuk Bitcoin dan USDT

Recommended

Portugal Kalahkan Kroasia Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Cristiano Ronaldo

Portugal Kalahkan Kroasia Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Cristiano Ronaldo

1 month ago
Satgas Khusus Bentukan Presiden Siap Mitigasi Risiko PHK

Satgas Khusus Bentukan Presiden Siap Mitigasi Risiko PHK

1 month ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In