Dua warga negara asing asal India telah ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan ganja seberat hampir 10 kg. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat modus operandi yang digunakan sangat mencolok dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Dua tersangka tersebut, seorang pria berinisial AR berusia 28 tahun yang bekerja sebagai manajer perusahaan dan seorang perempuan berinisial PC berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai guru, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencapai total 10.310 gram bruto, atau 10.110 gram netto jenis ganja. Penangkapan ini menunjukkan komitmen petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Rincian Penangkapan dan Modus Operandi Tersangka
Kedua tersangka diketahui merupakan kurir yang membawa barang haram tersebut dari Thailand. Mereka mengaku diupah sebesar US$300 atau sekitar Rp4,8 juta untuk tugas tersebut, yang menunjukkan betapa rendahnya nilai moral dalam menjalankan tindakan ilegal ini.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, menegaskan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami-istri, melainkan hanya rekan yang merupakan kurir. Hal ini memberikan gambaran mengenai jaringan yang memungkinkan penyelundupan narkoba internasional.
Hendra juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut kemungkinan ganja senilai Rp1,5 miliar itu akan diedarkan di Bali. Pertanyaannya sekarang, apakah akan ada penerima di lokasi tersebut atau mereka hanya melakukan transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Proses Penyelidikan dan Nilai Barang Bukti yang Diamankan
Menurut informasi yang diperoleh, paket ganja seberat sekitar 10,11 kg ini dapat dipasarkan dengan harga yang sangat tinggi di pasar gelap. Sumber menyebutkan bahwa ganja tersebut diambil di Thailand sebelum dibawa ke Bali, yang semakin memperkuat indikasi bahwa ada jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan ini.
Pihak penyidik telah memulai proses identifikasi dan pengumpulan informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan tersangka dalam pengedaran narkoba di Indonesia. Mereka berusaha untuk menyelidiki lebih dalam siapa yang mungkin terlibat dan menjadi penerima barang tersebut.
Selama interogasi, tersangka mengklaim bahwa mereka transit di Bali dan tidak merencanakan untuk tinggal lebih lama, menambah lapisan kompleksitas dalam penyelidikan ini. Keberadaan barang bukti yang begitu besar jelas mengindikasikan bahwa skala operasinya jauh lebih besar dari yang terlihat.
Pengakuan dan Tantangan Dalam Penanganan Kasus Narkoba Ini
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 111 Ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, mereka juga disangkakan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, yang menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Proses hukum atas kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, mengingat banyaknya dimensi yang terkait dengan jaringan perdagangan narkoba. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap orang-orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
Bahan bukti yang telah teridentifikasi mencakup koper yang berisi paket-paket ganja yang disamarkan sebagai oleh-oleh, menunjukkan bahwa kurir menggunakan strategi mengelabui petugas pemeriksaan untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Modus operandi seperti ini semakin memperlihatkan betapa sistematisnya jaringan penyelundupan ini.



