Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang menarik mengenai pelayanan pembuatan paspor di Indonesia. Menurutnya, ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses penerbitan paspor menjadi lambat, seperti keterbatasan kuota yang ada pada aplikasi yang digunakan untuk pengajuan permohonan paspor.
Di acara yang berlangsung di Jakarta, Agus menjelaskan bahwa lambatnya layanan ini sangat disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat untuk mendapatkan paspor seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa ketidakcocokan antara kapasitas layanan dan permintaan yang tinggi menjadi masalah utama saat ini.
Peningkatan Permintaan Paspor dan Dampaknya
Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam pola permohonan paspor yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dulu, kebanyakan orang mengajukan permohonan paspor untuk tujuan ibadah haji dan umrah, namun kini, kebutuhan tersebut telah meluas.
Lonjakan jumlah pemohon paspor saat ini banyak dipicu oleh fenomena meningkatnya jumlah pekerja migran di luar negeri. Banyak orang yang mencari kesempatan untuk bekerja di negara lain, sehingga permohonan paspor jamak dilakukan untuk keperluan tersebut.
Selain itu, Agus juga menambahkan bahwa adanya kebijakan pariwisata dari berbagai negara yang menawarkan kemudahan bagi wisatawan Indonesia juga berkontribusi terhadap kenaikan jumlah permohonan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih banyak berlibur ke luar negeri.
Kendala Kuota pada Aplikasi Pengajuan Paspor
Salah satu isu yang disoroti adalah terbatasnya kuota layanan pada aplikasi M-Paspor yang digunakan untuk mengajukan permohonan paspor. Menurut Agus, kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan dalam proses penerbitan paspor.
“Kami menyadari bahwa kapasitas yang ada saat ini belum mencukupi untuk memenuhi tingginya permintaan. Kami terus berupaya meningkatkan sistem agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Agus.
Agus menyatakan pentingnya pengembangan sistem pelayanan untuk menyesuaikan dengan tren permintaan yang berubah. Upaya peningkatan kapasitas layanan ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat ingin mengurus dokumen perjalanan mereka.
Transformasi Dalam Pelayanan Imigrasi
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan paspor, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berusaha melakukan transformasi dalam sistem pelayanan. Proses digitalisasi menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini.
Transformasi ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi dalam pengolahan permohonan paspor. Agus juga menekankan bahwa langkah-langkah tersebut sangat penting untuk menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, pelatihan bagi petugas imigrasi juga menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan. Dengan meningkatkan keterampilan petugas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan responsif.














