• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Tuesday, August 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home News

Uji KUHP di MK, Perbedaan Pandangan Polri dan KPK tentang Hitung Kerugian Negara

by endralz
August 11, 2026
in News
0
Uji KUHP di MK, Perbedaan Pandangan Polri dan KPK tentang Hitung Kerugian Negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menarik perhatian publik ketika sembilan hakim mendengarkan keterangan dari Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus utama dalam sidang tersebut adalah Pasal 603 UU KUHP, yang membahas kewenangan lembaga negara dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Proses hukum ini melibatkan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp306 miliar, yang menjadi salah satu titik krusial dalam sidang ini.

Pada kesempatan tersebut, Irjen Pol. M. Awal Choiruddin mewakili Polri untuk menjelaskan pandangan mereka. Ia menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kompetensi seharusnya yang melakukan penghitungan kerugian. Namun, penetapan kewenangan tetap berada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjelasan Sidang MK dan Kewenangan Lembaga dalam Kasus Korupsi

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut membahas peran lembaga dalam memeriksa kerugian keuangan negara. Polri mengusulkan bahwa lembaga lain bisa melakukan pemeriksaan, tetapi keputusan akhir tetap ada pada BPK. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati dalam mempertahankan kekuasaan BPK.

Awal juga menyatakan bahwa penting untuk memisahkan kewenangan tersebut agar tidak mengurangi peran BPK sebagai lembaga sentral. Ia menekankan bahwa tanpa kerjasama, hasil pemeriksaan bisa menjadi kurang akurat, yang berpotensi merugikan negara lebih jauh.

Dengan cara ini, liputan Polri difokuskan pada dukungan terhadap otoritas BPK. Pengaturan kewenangan penghitungan kerugian ini pun menjadi titik mula perdebatan yang lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Pandangan KPK tentang Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

KPK memiliki pandangan yang berbeda mengenai pencabutan kewenangan penghitungan kerugian dari lembaga lain. Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, konsentrasi kekuasaan di BPK bisa berpotensi merugikan terdakwa. Akses untuk membela diri menjadi terbatas jika hanya satu lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian.

Iskandar menjelaskan lebih lanjut bahwa pembuktian unsur kerugian seharusnya tidak hanya diakui berdasarkan hasil BPK. Hal ini berarti adanya kebutuhan untuk menambah transparansi dalam proses hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Pandangan KPK ini menambahkan kompleksitas pada persidangan. Dalam konteks hukum yang berimbang, berbagai lembaga harus memiliki peran untuk menyediakan informasi dan bukti yang diperlukan di pengadilan.

Kesimpulan dan Implikasi dari Sidang MK

Setelah mendengar keterangan dari kedua pihak, hakim MK melakukan pengesahan terhadap bukti-bukti yang diajukan. Ini menandai langkah awal menuju keputusan yang akan mempengaruhi banyak aspek dalam sistem hukum Indonesia, terutama terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Pada akhirnya, keputusan MK akan menjadi acuan penting dalam kasus-kasus korupsi di masa depan.

Ketua MK, Suhartoyo, menginformasikan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal yang telah ditentukan. Proses ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran masing-masing lembaga dalam menangani masalah korupsi di Indonesia.

Implikasi dari keputusan sidang ini tidak hanya terbatas pada kasus Leonardi, namun dapat mempengaruhi kebijakan dan hukum terkait korupsi secara lebih luas. Oleh karena itu, setiap langkah dan keputusan yang diambil dalam sidang ini patut dicermati dengan seksama oleh semua pihak yang berkepentingan.

Tags: danHitungKerugianKPKKUHPNegaraPandanganPerbedaanPolritentangUji
endralz

endralz

Next Post
Pakar Sebut Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD

Pakar Sebut Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD

Recommended

KPK Mengeluarkan 72 Surat Penyelidikan dalam Semester I 2026

KPK Mengeluarkan 72 Surat Penyelidikan dalam Semester I 2026

2 weeks ago
Penyebab Kematian Anggota BPK Haerul Saleh Menurut Penjelasan Polisi

Penyebab Kematian Anggota BPK Haerul Saleh Menurut Penjelasan Polisi

3 months ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In