Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Gerakan Serikat Pekerja (GESPER) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Mereka mengemukakan berbagai tuntutan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Massa aksi menuntut perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap isu-isu mendasar seperti penyediaan hunian murah, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Slogan-slogan mereka terasa sangat kuat dan menunjukkan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi semua buruh.
“Kami meminta Gubernur untuk segera bersurat kepada Ketua DPR RI dalam rangka menciptakan percepatan dalam penyelesaian pengesahan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Nurrudin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, di tengah kerumunan. Pernyataan itu menggarisbawahi urgensi perubahan kebijakan untuk buruh di Jawa Timur.
Tuntutan Buruh Terkait Kesejahteraan dan Kebijakan
Aksi buruh ini mencakup permintaan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan intervensi di tingkat pusat mengenai kebijakan perpajakan yang dirasa memberatkan pekerja. Ini termasuk upaya peninjauan kembali pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering menjadi beban tambahan bagi buruh.
“Kami harap Gubernur dapat memfasilitasi audiensi antara perwakilan buruh dan lembaga-lembaga seperti DPR RI serta Kementerian Keuangan,” tambah Nurrudin. Tuntutan ini menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan buruh untuk mencapai kesepakatan win-win solution.
Selain itu, buruh juga mendorong pembentukan Satgas Pencegahan PHK untuk menghadapi meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di Jawa Timur. Pendirian kelompok kerja ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan mereka.
Para buruh juga mengusulkan perluasan jaringan transportasi Trans Jatim ke kawasan industri untuk mempermudah akses pekerja. Hal ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan mobilitas dan produktivitas di sektor industri.
Program insentif seperti keringanan pajak bagi kendaraan bermotor juga diusulkan, untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pekerja. Tindakan ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan buruh dan anggota keluarganya.
Reaksi dari Gubernur Khofifah
Merespons tuntutan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menemui para buruh dan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mereka. Ia bahkan berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Jaminan Pesangon agar segera terwujud.
“Kami akan berjuang bersama untuk membantu perumusan Perda Pesangon ini agar cepat disahkan,” terang Khofifah di hadapan para buruh yang antusias. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di wilayah ini.
Dalam hal hunian layak, Khofifah memastikan akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna menemukan solusi untuk permasalahan lahan yang telah dihadapi buruh. Kerjasama antara semua pihak akan menjadi kunci solusi yang diperlukan.
Lebih lanjut, Khofifah juga mengapresiasi peran buruh dalam menjaga stabilitas ekonomi di Jawa Timur. Ia bertekad untuk merapikan regulasi yang berkaitan dengan sektor transportasi daring, guna memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di bidang tersebut.
Komitmen nyata ditunjukkan melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pihak pemerintah dan perwakilan serikat pekerja. Dalam kesepakatan ini, terdapat butir-butir penting yang menjadi perhatian Fokus utama dalam pembahasan berbagai isu terkait kesejahteraan buruh di Jawa Timur.
Daftar Kesepakatan antara Pemerintah dan Buruh
Kesepakatan yang dihasilkan dalam aksi ini mencakup berbagai poin yang mengaitkan antara aspirasi buruh dan langkah-langkah konkret dari pemerintah. Misalnya, Gubernur akan mengirim surat kepada DPR RI tentang urgensi pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga berencana untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan yang berdampak pada buruh, termasuk pajak THR dan pajak pesangon saat pensiun. Upaya reformasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja.
Konkritnya, ada juga rencana untuk merumuskan insentif seperti pengurangan pajak kendaraan bermotor bagi pekerja yang merupakan anggota serikat. Hal ini terlihat sebagai langkah positif untuk mengurangi beban finansial yang mereka hadapi.
Dengan adanya pembahasan mengenai pengoptimalan jaminan sosial pekerja, Gubernur mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan program yang berpihak kepada buruh. Ini adalah jawaban atas aspirasi dan harapan yang telah diajukan oleh para buruh.
Ke depan, langkah-langkah sinergis antara pemerintah dan buruh ini dapat menjadi contoh bagaimana kolaborasi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor pekerja.



