Seorang buaya muara sepanjang 2,5 meter berhasil dievakuasi dari rumah seorang warga di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Proses evakuasi yang melibatkan berbagai instansi ini dilakukan untuk menyerahkan hewan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan demi penanganan yang lebih baik.
Buaya yang diberi nama Coki tersebut sudah dipelihara oleh Wike, pemiliknya, selama tiga tahun. Wike terlihat emosional dan bahkan pingsan saat proses evakuasi berlangsung, menandakan betapa dalamnya ikatan emosional yang terjalin antara dia dan Coki selama ini.
Evakuasi Coki berlangsung pada hari Sabtu (26/9), dilakukan oleh petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Proses ini memakan waktu sekitar 10-15 menit dan diorganisir dengan sangat hati-hati agar hewan tersebut tidak melukai siapa pun.
Proses Evakuasi Buaya Coki yang Menarik Perhatian
Petugas Damkarmat Bandar Lampung, Omar Dhani, memimpin proses evakuasi tersebut dengan melibatkan satu unit mobil dan tujuh personel. Langkah pertama adalah membawa Coki ke daratan dengan hati-hati, kemudian menggunakan tali untuk mengunci mulutnya.
Omar menjelaskan bahwa setelah mulut buaya terkunci, bagian tubuh lainnya juga diikat agar tidak bergerak. Tim evakuasi menggunakan peralatan seperti tali, helm, dan sarung tangan untuk menjaga keselamatan semua yang terlibat.
Setelah berhasil dievakuasi, buaya Coki diserahkan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, buaya tersebut akan dibawa ke tempat penangkaran yang sesuai agar dapat dirawat dengan baik tanpa mengganggu masyarakat sekitar.
Pemeliharaan Buaya yang Menimbulkan Pertanyaan Hukum
Koordinator dari KKP, Hade Hambrata, mengungkapkan bahwa Coki akan ditampung di sebuah penangkaran buaya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia menegaskan bahwa pemeliharaan buaya tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Kepemilikan satwa liar seperti buaya harus dilakukan dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hade menekankan pentingnya melaporkan setiap satwa liar yang pelihara tanpa izin kepada pihak berwenang.
Dia juga menjelaskan bahwa buaya Coki akan memiliki status sebagai barang milik negara setelah dievakuasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap satwa liar yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Satwa Liar
Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, turut memberikan komentar mengenai proses evakuasi ini. Dia menyebutkan bahwa meskipun ada ikatan emosional antara Wike dan Coki, keberadaan buaya tersebut menjadi ancaman bagi keselamatan warga sekitar.
Hendry menjelaskan bahwa evakuasi menjadi penting karena buaya berukuran besar telah mulai berkeliaran di area pekarangan rumah, meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menjaga satwa liar yang berpotensi membahayakan.
Menurutnya, pihaknya terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Kami sangat menyarankan agar masyarakat yang ingin memelihara satwa liar untuk memiliki izin yang sah,” tuturnya.



