Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa proses peralihan hak atas tanah akan diselesaikan dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan administrasi pertanahan di ibu kota.
Penggunaan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) menjadi fokus utama dalam upaya tersebut. Pramono menjelaskan pentingnya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan efisiensi skema ini di lapangan.
Dia menekankan perlunya kesamaan data dan sistem di antara instansi terkait. Hal ini akan mempercepat penyelesaian persoalan administrasi tanpa mengabaikan kepatuhan hukum dan perpajakan yang berlaku.
Tujuan dan Target Proses Peralihan Hak Tanah yang Ditetapkan
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta, Pramono mengungkapkan target spesifik untuk proses peralihan hak tanah. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja.
Setelah itu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT akan dilakukan dalam dua hari. Terakhir, pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan diharapkan selesai dalam lima hari kerja.
Dengan demikian, semua tahapan tersebut direncanakan dapat diselesaikan dalam total waktu sepuluh hari. Inisiatif ini merupakan langkah besar untuk merampingkan proses administrasi yang sering kali memakan waktu lama.
Pentingnya Integrasi Data dan Sistem untuk Pemecahan Masalah
Pramono juga menekankan bahwa integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus terus diperkuat. Ini bertujuan agar permasalahan dalam validasi BPHTB dan data pertanahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Masalah lain, seperti perbedaan data perpajakan dan Nomor Objek Pajak (NOP), juga menjadi fokus perhatian. Dengan sistem yang lebih baik, berbagai kendala yang biasa terjadi dapat teratasi lebih cepat.
Dia menilai bahwa kerja sama antara institusi ini sangat penting, mengingat kontribusi sektor pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat signifikan.
Peran Organisasi Profesi dalam Meningkatkan Layanan Pertanahan
Gubernur juga mengapresiasi peran aktif IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Mereka diharapkan dapat berkontribusi lebih dalam memastikan kepatuhan perpajakan daerah.
Peran mereka sangat penting mengingat realisasi BPHTB yang sudah mencatat angka signifikan. Pada tahun 2025, realisasi mencapai sekitar Rp6,01 triliun, sementara hingga pertengahan 2026, sudah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan dalam sektor pertanahan. Harapannya, masyarakat tidak perlu sering datang ke kantor pemerintah untuk mengetahui perkembangan permohonan mereka.
Sinergi Antara Pemerintah dan Organisasi Profesi untuk Penyelesaian Masalah
Ketua IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, juga menegaskan pentingnya integrasi yang lebih baik antara Bapenda, PPAT, dan BPN. Hal ini diperlukan untuk mempercepat proses layanan yang sedang berjalan.
Dengan adanya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803, diharapkan koordinasi antara pihak-pihak terkait semakin kuat. Ini agar kepastian hukum dan kepatuhan perpajakan bisa terwujud.
Proses yang sekarang berjalan memiliki tiga tahapan: verifikasi BPHTB dalam tiga hari, dua hari untuk PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan. Ini membuat total waktu optimal maksimal sepuluh hari kerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum ini memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi. Ini penting agar berbagai persoalan dalam layanan pertanahan dapat dibahas secara bersama.
Levi menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Dengan cara ini, berbagai masalah dalam praktik bisa diidentifikasi, dan solusi terbaik dapat ditemukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



