Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan mengungkap dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi Tramadol dan Triheksifenidil di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil setelah menerima informasi dari Bea dan Cukai mengenai penemuan obat-obatan terlarang di Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, dan pihak kepolisian menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras. Penemuan ini menunjukkan adanya sindikat besar yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari pelacakan barang-barang ilegal yang dicurigai. Penyelidikan yang dilakukan pihaknya mengarahkan mereka ke Sukoharjo, yang menjadi tempat bagi kegiatan produksi obat-obatan tersebut.
Kronologi Penemuan Pabrik Ilegal di Sukoharjo
Operasi ini dimulai dengan informasi yang diterima pada tanggal 7 Oktober lalu. Bea dan Cukai melaporkan bahwa sebuah gudang di Ancol, Jakarta Utara, menyimpan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol yang ilegal. Informasi ini lantas ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba.
Penyelidikan mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, yang menjadi tempat produksi utama obat keras tersebut. Pada 15 Oktober, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan aktivitas produksi yang berlangsung di kedua tempat tersebut.
Selama operasi, petugas menemukan alat dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat. Tindakan lebih lanjut diambil untuk memeriksa dan menyelidiki lebih dalam tentang jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Detail Penangkapan dan Temuan di Lokasi Pabrik
Di dua lokasi tersebut, total 16 tersangka berhasil ditangkap, dengan 11 diantaranya berasal dari Kartasura dan lima orang dari Gatak. Selain itu, pihak kepolisian menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, serta bahan baku dan mesin produksi yang digunakan dalam proses pembuatan obat.
Berdasarkan informasi awal, produksi obat keras ilegal di Gatak sudah berlangsung sejak tahun 2025, sementara di Kartasura baru dimulai pada Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup mapan dan beroperasi selama beberapa tahun.
Satu pabrik diperkirakan dapat memproduksi hingga 55 koli per hari atau sekitar 1,7 juta butir obat, dengan potensi penjualan mencapai miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan besarnya sirkulasi dan dampak dari peredaran obat-obatan terlarang ini.
Struktur dan Fungsi dalam Jaringan Produksi Obat Ilegal
Salah satu pabrik di Kartasura memiliki beberapa tersangka utama yang bertanggung jawab atas produksi, termasuk operator dan koordinator. Misalnya, ada mereka yang bertugas sebagai penanggung jawab dengan inisial MR dan ATM, sementara yang lainnya bertugas sebagai operator alat produksi.
Di pabrik Gatak, tersangka DO bertindak sebagai penanggung jawab, dengan MFS dan W sebagai operator alat pencampur. Hal ini menggambarkan organisasi internal yang cukup terstruktur dalam operasional pabrik-pabrik tersebut.
Pihak kepolisian juga menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar saat melakukan penggeledahan, yang menunjukkan adanya kegiatan finansial yang signifikan terkait dengan produksi dan distribusi obat terlarang ini. Selain itu, berbagai dokumen berharga juga ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.
Penindakan Hukum dan Pernyataan Kapolda Metro Jaya
Pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus agar dapat mengungkap asal bahan baku dan jaringan distribusi yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat mencegah peredaran obat terlarang di masyarakat.
Kapolda juga memberikan peringatan kepada para pelaku, meminta mereka untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Para tersangka akan dikenakan pasal yang diatur dalam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.



