Kuasa hukum sutradara Dandhy Dwi Laksono mengungkapkan tanggapannya terkait undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya menyusul laporan yang diajukan oleh Sinta Gebze, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan ini terkait film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang menuai kontroversi dan kritik di kalangan masyarakat.
Dalam surat resmi yang dipublikasikan melalui akun media sosial, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Dandhy Dwi Laksono belum dapat memenuhi undangan tersebut. Menurut mereka, ada beberapa alasan hukum yang mendasari ketidakhadiran tersebut yang perlu diperjelas.
Surat undangan klarifikasi tersebut disampaikan melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam Undangan Klarifikasi yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026. Ini adalah langkah awal yang menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berjalan di tengah perdebatan publik yang berlangsung antara seniman dan penggugat dalam kasus ini.
Pentingnya Klarifikasi Dalam Proses Hukum
Dalam konteks hukum Indonesia, undangan klarifikasi sering kali dipandang sebagai langkah awal dalam proses investigasi. Namun, kuasa hukum Dandhy menganggap langkah ini kurang tepat karena tidak ada pengaturan hukum yang jelas mengenai undangan klarifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka berargumen bahwa undangan klarifikasi tidak mencerminkan kewenangan penyelidik, dan hal ini jelas terlihat dalam pasal-pasal yang mengatur proses hukum. Menurut mereka, undangan ini seharusnya sudah dikategorikan sebagai langkah penyidikan, yang tidak sedang berlangsung saat ini.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa Dandhy tidak memiliki status yang jelas dalam kasus ini, baik sebagai saksi atau tersangka. Hal ini menambah kompleksitas dalam bagaimana undangan tersebut harus dipandang dalam konteks hukum yang lebih luas.
Analisis Hukum Terkait Kasus Dandhy Laksono
Dandhy Dwi Laksono diketahui masih dalam tahap penyelidikan, yang berarti kepastian tentang status hukum yang dihadapinya belum dapat ditentukan. Ketidakjelasan ini menjadi salah satu alasan mengapa Dandhy tidak bisa hadir dalam undangan klarifikasi tersebut.
Menurut surat tanggapan, kehadiran Dandhy dalam undangan klarifikasi tidak mengikat secara hukum karena tidak ada kejelasan status hukum. Somasi yang dikemukakan oleh Polda Metro Jaya juga dianggap tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan.
Menanggapi semua ini, Tim Advokasi Untuk Demokrasi meminta agar pihak kepolisian lebih teliti dalam menangani laporan yang dinilai tidak memiliki substansi hukum yang kuat. Dandhy dan timnya percaya bahwa tindakan mereka justru melindungi kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.
Perselisihan Antara Seniman dan Penggugat
Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan perdebatan lebih luas tentang kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual. Sinta Gebze, selaku penggugat, merasa bahwa penampilannya dalam film tanpa izin telah melanggar hak-haknya.
Dalam wawancara, Mama Sinta mengungkapkan kekecewaannya dan merasa sakit hati karena wajahnya digunakan dalam film tanpa persetujuan. Dia berargumen bahwa ada unsur penipuan yang harus dihentikan.
Namun, di sisi lain, Dandhy menyatakan ketidaktahuannya mengapa tuduhan ini muncul. Baginya, film adalah bentuk ekspresi yang sah dan dia percaya bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam proses pembuatannya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan para seniman untuk berkarya dan hak individu untuk melindungi citra mereka.
Menatap Masa Depan Proses Hukum
Ketika ketegangan semakin meningkat, harapan untuk dialog antara semua pihak tetap ada. Kuasa hukum Dandhy, Fadhil Alfathan, mengajak Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi mendalam atas laporan ini. Mereka percaya bahwa masalah ini lebih tepat diselesaikan di luar jalur pidana.
Lebih lanjut, dia mencatat bahwa seharusnya ada mekanisme penyelesaian sengketa lain, seperti pengujian di Dewan Pers, yang lebih relevan untuk situasi ini. Dengan demikian, semua pihak dapat menemukan titik temu tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Proses hukum ini menyajikan tantangan dan peluang baru bagi dunia perfilman di Indonesia. Di satu sisi, terdapat ketidakpastian yang menyelimuti para kreator seni. Di sisi lain, ini juga menjadi moment untuk mendorong diskusi lebih lanjut tentang hak cipta dan batasan kebebasan berekspresi di era digital.



