Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan langkah signifikan dengan mewajibkan implementasi efisiensi energi di gedung-gedung di DKI Jakarta. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 1.000 gedung yang belum melaporkan penerapan kebijakan tersebut, menunjukkan kerja yang masih harus dilakukan untuk mencapai tujuan efisiensi energi di Ibu Kota.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa kewajiban ini penting untuk mengurangi emisi yang dihasilkan oleh gedung. Dengan demikian, semua gedung wajib melakukan efisiensi energi sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyikapi masalah perubahan iklim.
“Saat ini, dari total gedung yang ada, hanya 100 gedung yang telah melaporkan penggunaan manajemen energi,” ungkap Eniya dalam forum Indonesia Energy Transition Dialogue 2025 di Jakarta. Hal ini menandakan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar untuk meningkatkan kesadaran dan implementasi efisiensi energi di gedung-gedung lainnya.
Pentingnya Efisiensi Energi di DKI Jakarta untuk Masa Depan
Efisiensi energi di DKI Jakarta menjadi isu yang semakin mendesak, mengingat tingkat konsumsi energi yang terus meningkat. Pemerintah menargetkan agar semua gedung khususnya yang berkapasitas besar dapat mengikuti regulasi yang ditetapkan untuk mencegah kerugian lingkungan yang lebih besar.
Gedung-gedung dengan konsumsi energi di atas 4.000 ton oil equivalent (TOE) per tahun menjadi fokus utama. Data menunjukkan bahwa sekitar 1.100 gedung termasuk dalam kategori ini, memperlihatkan potensi efisiensi yang cukup besar jika semua mengikuti regulasi.
Dengan mengurangi emisi melalui efisiensi energi, Jakarta tidak hanya berkontribusi pada pengurangan dampak lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan yang konsisten dan ketat diperlukan agar semua pihak tertarik untuk melaporkan penggunaan energi mereka secara transparan.
Regulasi Terkait Efisiensi Energi yang Perlu Dipatuhi
Regulasi yang ada saat ini mencakup Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025. Kedua aturan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan manajemen energi yang efektif.
Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta iklim yang mendukung adopsi teknologi baru dan praktik efisiensi energi. Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut agar manfaat yang diharapkan dapat dicapai.
Kepatuhan terhadap regulasi ini juga berdampak positif terhadap investasi dalam sektor energi terbarukan. Dengan semakin banyaknya gedung yang menerapkan efisiensi energi, Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan kebijakan ramah lingkungan.
Peran serta Masyarakat dalam Meningkatkan Efisiensi Energi
Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya efisiensi energi di Jakarta. Melalui kesadaran akan pentingnya efisiensi energi, masyarakat dapat mendorong gedung-gedung untuk mematuhi kebijakan yang berlaku. Edukasi dan sosialisasi tentang manfaat efisiensi energi perlu digencarkan.
Dengan masyarakat yang lebih sadar, permintaan untuk gedung-gedung yang menerapkan efisiensi energi akan meningkat. Ini menjadi sinyal bagi investor dan pengembang untuk lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dalam proyek mereka.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan insentif bagi gedung-gedung yang berhasil melakukan efisiensi energi. Insentif tersebut bisa berupa pengurangan pajak atau akses lebih mudah terhadap pembiayaan untuk upgrade teknologi energi.