Isu mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menimbulkan berbagai reaksi di kalangan buruh. Banyak yang merasakan bahwa angka kenaikan tersebut belum sejalan dengan harapan mereka, terutama terkait dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Dalam penetapan UMP 2026, aspek kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi topik utama yang diperbincangkan. Banyak kalangan buruh beranggapan bahwa kenaikan yang ditetapkan belum mencukupi kebutuhan sehari-hari, yang semakin tingginya sejalan dengan inflasi dan keadaan ekonomi.
Pandangan Buruh Terhadap Kenaikan UMP 2026 di Indonesia
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, mengungkapkan bahwa meski ada kenaikan, hal ini tetap dianggap belum memenuhi ekspektasi buruh. Ini terutama berlaku bagi daerah dengan tingkat biaya hidup yang lebih tinggi, di mana angka kenaikan yang ada tidak dapat menutupi kebutuhan dasar mereka.
Mirah menyatakan ada keluhan dari banyak pekerja yang merasa bahwa upah yang ditetapkan tidak sebanding dengan tuntutan kebutuhan hidup mereka. Menurut data, beberapa daerah mengalami kenaikan yang bervariasi, namun tetap tidak sesuai harapan banyak kalangan buruh yang menginginkan kenaikan lebih dari 8-10%.
Dari perspektif regulasi, Mirah menjelaskan bahwa formula untuk menghitung kenaikan UMP sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, hal ini belum cukup untuk memenuhi harapan semua buruh di berbagai wilayah yang berbeda.
Waktu Penetapan UMP 2026 Jadi Perhatian Utama
Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan kebijakan mengenai penetapan UMP. Gubernur setiap provinsi diwajibkan untuk menetapkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025, hal ini menjadi sorotan penting bagi kelompok buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kewenangan penetapan upah ada di tangan Gubernur. Hitungan pengupahan akan mengacu kepada formula yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah yang baru, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengupahan.
Diharapkan dengan adanya penegasan ini, setiap provinsi dapat menetapkan UMP 2026 sesuai dengan keadaan ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat. Tentu saja, harapan seluruh buruh terletak pada keadilan dalam penetapan angka tersebut.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP
Dalam proses penetapan UMP, terdapat berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah perhitungan inflasi yang secara langsung memengaruhi daya beli masyarakat, sehingga penting untuk dipertimbangkan.
Selain inflasi, pertumbuhan ekonomi juga menjadi acuan dalam menentukan besaran kenaikan. Setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan yang berbeda, sehingga angka kenaikan UMP tidak dapat berlaku sama untuk semua provinsi.
Hal ini menambahkan kompleksitas dalam perumusan UMP, di mana pemerintah harus menjawab tuntutan buruh sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah masing-masing.
















