Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kerugian signifikan yang dialami oleh industri kain tenun dalam negeri akibat lonjakan impor produk serupa.
Peraturan ini disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya melindungi industri lokal yang semakin tertekan oleh kompetisi dari produk impor.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukkan bahwa industri kain tenunan lokal mengalami berbagai tantangan serius. Lonjakan impor tidak hanya berdampak pada keuntungan tetapi juga pada produktivitas dan keberlangsungan usaha.
Tindakan pengenaan BMTP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh industri lokal, memberikan mereka waktu untuk beradaptasi dan bersaing secara sehat. Dengan waktu perlindungan selama tiga tahun, industri diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya.
Kebijakan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) yang berkaitan dengan produk kain tenunan. Dengan rincian yang jelas mengenai produk yang terkena bea, diharapkan pelaku usaha dapat memahami pengaruh dari kebijakan ini secara lebih mendalam.
Mengapa Pengenaan BMTP Diperlukan untuk Industri Kain Tenunan
Lonjakan impor kain tenunan dari kapas menjadi salah satu faktor utama yang memicu penerapan BMTP. Dalam kondisi ini, industri lokal terpaksa menghadapi persaingan yang tidak seimbang, karena produk impor seringkali dijual dengan harga lebih rendah.
Hal ini mengakibatkan penurunan drastis dalam produksi domestik. Menurut laporan KPPI, ada tren penurunan yang signifikan dalam beberapa indikator kinerja industri, termasuk volume produksi dan penjualan.
Pentingnya perlindungan bagi industri lokal terkait langsung dengan keberlanjutan ekonomi. Jika industri tidak dilindungi, bukan hanya tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan, tetapi juga inovasi dan kualitas produk dalam negeri akan tergerus.
Selama periode perlindungan BMTP ini, diharapkan para pelaku industri dapat berinovasi dan memperbaiki kualitas dan daya saing produk mereka. Hal ini bertujuan untuk menarik kembali konsumen lokal yang mulai beralih ke produk impor.
Penerapan BMTP ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan industri lokal. Dalam jangka panjang, ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada produk lokal.
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang Ditetapkan
Terkait besaran BMTP, untuk tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027), bea yang dikenakan berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 3.300 per meter. Penentuan angka ini didasarkan pada hasil penelitian dan analisis mendalam tentang kondisi pasar saat ini.
Pada tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028), besaran BMTP akan sedikit turun, berkisar antara Rp 2.800 hingga Rp 3.100 per meter. Ini menunjukkan adanya penyesuaian bertahap yang diharapkan akan memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi.
Kemudian, pada tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), BMTP akan menjadi lebih rendah lagi, antara Rp 2.600 hingga Rp 2.900 per meter. Penurunan ini merupakan upaya untuk mendorong industri lokal menjadi lebih kompetitif di pasar global.
Ketua Komite Regulasi Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan apresiasi atas kebijakan ini. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan hal yang perlu untuk melindungi pasar domestik dari dampak negatif impor.
Pada akhirnya, pengenaan BMTP diharapkan menjadi alat efektif untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan seimbang antara produk lokal dan impor. Ini juga dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku industri untuk berinvestasi lebih banyak dalam produksi.
Peluang dan Tantangan dalam Industri Kain Tenunan Lokal
Meski kebijakan ini memberi peluang bagi industri lokal, tantangan tetap ada. Pelaku industri diharapkan tidak hanya bergantung pada proteksi, tetapi juga perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas produk.
Inovasi dalam desain, bahan baku, dan teknologi produksi bisa menjadi salah satu solusi untuk bersaing dengan produk impor. Selain itu, pelaku industri juga dapat mengembangkan strategi pemasaran yang lebih agresif untuk menarik konsumen.
Adanya pelatihan dan dukungan dari pemerintah serta asosiasi industri juga sangat penting. Ini bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran mereka.
Tantangan lain yang dihadapi adalah ketidakpastian di pasar global. Bergerak maju, industri kain tenun harus memiliki strategi untuk mengatasi fluktuasi harga dan perubahan dalam permintaan pasar.
Kondisi ini memberi kesempatan bagi pelaku industri untuk berkolaborasi, baik antar produsen maupun dengan pemerintah, untuk menciptakan kebijakan yang lebih mendukung. Dengan kerja sama yang solid, sektor kain tenunan dalam negeri bisa kembali bangkit dan bersaing secara internasional.
















