Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyatakan penolakan terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Selain itu, Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan alasan di balik sikap tersebut, yang didasari oleh beberapa faktor utama.
Alasan utama penolakan ini adalah ketidakcocokan angka UMP dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung. Berdasarkan perhitungannya, KHL untuk DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp 5,89 juta per bulan, yang merupakan angka yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta, sehingga menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
Di dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Rabu (24/12/2025), Said Iqbal menegaskan, “Kami melihat ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara angka yang diminta dan yang ditetapkan oleh Gubernur”. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan daya beli buruh di Jakarta.
Selanjutnya, dia juga mengemukakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tidak seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan daerah sekitar seperti Bekasi dan Karawang. “Sangat tidak logis jika upah minimum Jakarta lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang,” ujarnya dengan tegas.
Selain mempermasalahkan angka UMP, Said Iqbal juga mempertanyakan tentang insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, potensi insentif tersebut tidak sebanding dengan jumlah buruh yang ada di Ibu Kota, yang harus segera ditangani.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya survei biaya hidup (SBH) yang menyebutkan bahwa biaya hidup di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Dengan keberlanjutan angka UMP yang ditetapkan, jelas ini masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan oleh buruh untuk hidup layak.
Pentingnya Memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak Buruh di Jakarta
Dalam konteks perekonomian, angka KHL menjadi salah satu indikator yang krusial untuk menentukan kelayakan upah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan riil buruh dalam menetapkan UMP, agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan layak.
Masyarakat perlu memahami bahwa KHL tidak hanya mencakup kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup faktor-faktor lain yang mendukung kualitas hidup buruh. Tarif transportasi, biaya pendidikan anak, dan kesehatan pun menjadi bagian dari perhitungan tersebut.
Melalui penetapan UMP melebihi angka KHL, pemerintah setidaknya memberikan sinyal positif kepada para pekerja yang merupakan tulang punggung perekonomian. Kesejahteraan mereka akan sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan stabilitas ekonomi di Jakarta.
Perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Daerah Lainnya
Ketidakadilan dalam penetapan UMP akan menimbulkan ketimpangan antara daerah satu dengan yang lainnya. Jika buruh di Jakarta mendapatkan upah yang lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang, maka ini dapat menciptakan situasi yang tidak sehat bagi perekonomian lokal.
Perbandingan ini menjadi semacam alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi sedang dalam menetapkan UMP ke depannya. Bukan hanya untuk menjaga kesejahteraan buruh, tetapi juga untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah.
Yakinlah, jika buruh di Jakarta diupah secara layak, maka hal ini dapat menggairahkan perekonomian lokal. Para pekerja dengan penghasilan yang lebih tinggi cenderung lebih mampu berinvestasi kembali ke pasar lokal.
Rekomendasi dan Tindakan yang Diperlukan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Pemerintah daerah perlu membuka dialog dengan perwakilan buruh untuk menyusun kebijakan yang adil dan transparan. Melalui pendekatan partisipatif, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih diterima oleh semua pihak.
Kesepakatan untuk upah yang lebih manusiawi perlu difasilitasi melalui diskusi intensif. Ini adalah waktu yang tepat untuk mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memikirkan kebutuhan dasar buruh.
Selain itu, perlu adanya kajian ulang secara rutin terhadap biaya hidup dan kebutuhan buruh. Hal ini akan membantu dalam memetakan strategi yang cocok dalam penetapan UMP yang adil bagi semua pekerja di Jakarta.
















