Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria baru-baru ini menjadi sorotan setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penipuan yang dikenal sebagai scam.
Kepala Kantor Imigrasi, Ronni Fajar Purba, menyatakan bahwa mereka awalnya ditangkap karena melanggar izin tinggal, atau yang sering disebut sebagai ‘overstay’. Keberadaan mereka di Indonesia telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA ini dalam praktik penipuan yang lebih besar,” tambah Ronni, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan detail kasus ini.
Penyelidikan dan Penangkapan WNA Asal Nigeria di Jakarta
Informasi awal menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut, berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24), ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dijalankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Ronni merincikan bahwa saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang yang mencurigakan dan mungkin digunakan untuk aktivitas penipuan. Barang-barang tersebut termasuk dua unit laptop dan 12 telepon genggam yang berpotensi menyimpan data penting.
Selain itu, pihak berwenang juga menemukan 43 kartu debit, beberapa kartu perdana, dan enam buku rekening. Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka mungkin terlibat dalam skema yang lebih rumit dari sekadar overstay.
Adanya Jaringan Penipuan Internasional yang Melibatkan WNA
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menambahkan bahwa ketiga WNA ini tidak hanya melanggar izin tinggal. Mereka juga dicurigai terlibat dalam jaringan internasional yang lebih besar dan terorganisir dalam praktik penipuan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ketiga pria tersebut terhubung melalui aplikasi komunikasi, termasuk grup Telegram, yang diketahui sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Ini menunjukkan adanya kerjasama di antara mereka untuk melaksanakan penipuan secara lebih terstruktur.
Pihak kepolisian dan imigrasi telah bekerja sama dalam upaya menguak lebih lanjut mengenai jaringan ini. Penegakan hukum bersifat lintas negara menjadi hal yang penting untuk menangani isu ini secara tuntas.
Prosedur Hukum dan Dampak Sosial dari Kasus Ini
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada tindakan hukum yang serius. Ronni menjelaskan bahwa setelah penyelidikan selesai, ketiga WNA itu dapat dikenakan deportasi atau hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini juga menyoroti risiko yang dihadapi oleh masyarakat sekitar dan dampaknya terhadap citra negara. Penipuan yang melibatkan WNA dapat menciptakan ketidakpercayaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kasus-kasus seperti ini mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif. Edukasi kepada masyarakat mengenai penipuan ini pun menjadi langkah yang tidak kalah pentingnya.
















