Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, pada tanggal 13 November 2025. Situasi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum yang serius. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini sudah berada dalam tahap penyidikan.
Trunoyudo menekankan bahwa dalam setiap proses pemeriksaan, Polri senantiasa mengutamakan asas kehati-hatian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan transparan.
Polemik Larangan Anggota Polri Menjabat di Jabatan Sipil
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, berpendapat bahwa polemik terkait penempatan anggota Polri aktif di posisi sipil seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki konsistensi dalam menerapkan aturan yang ada.
Menurut TB Hasanuddin, Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah jelas mengatur larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kejelasan ini diharapkan dapat menghindarkan terjadinya kebingungan di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terbaru memberikan penegasan mengenai larangan bagi anggota Polri yang aktif. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat merusak prinsip dasar profesionalisme serta mengaburkan batas antara lembaga kepolisian dan birokrasi sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Jabatan Sipil Anggota Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota polisi yang menjabat di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini dilakukan sebagai respons terhadap permohonan pengujian konstitusi yang diajukan oleh pihak tertentu.
Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa polisi diperbolehkan menjabat di lembaga negara lain setelah mereka mengundurkan diri. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam institusi kepolisian.
Di dalam realitas, terdapat sejumlah anggota polisi yang masih aktif menduduki posisi di pemerintahan. Hal ini menjadi sorotan, mengingat tindakan tersebut jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang telah ditetapkan.
Dampak dan Implikasi Penegakan Hukum bagi Anggota Polri
Dampak dari keputusan MK ini cukup signifikan, terutama bagi mereka yang saat ini menjabat. Mereka harus menyiapkan langkah untuk mematuhi putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengundurkan diri dari dinas kepolisian untuk menjaga reputasi dan tanggung jawab publik.
Impresi publik terhadap kepolisian juga dapat berubah tergantung bagaimana institusi merespons keputusan ini. Kepolisian perlu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Selain itu, penegakan hukum dalam kasus ini juga mencerminkan keseriusan institusi dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang ada. Konsekuensi dari pengabaian terhadap aturan akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.














