Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa sekitar 20 ribu calon jemaat haji dari daerah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berpotensi tidak dapat berangkat pada tahun 2026 akibat bencana alam yang melanda. Hal ini disampaikannya setelah melakukan rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen.
Dalam pernyataannya, Gus Irfan, sapaan akrabnya, menekankan bahwa sejumlah daerah mungkin tidak dapat memenuhi jadwal keberangkatan haji karena dampak bencana yang terjadi baru-baru ini. Dia menambahkan bahwa kondisi ini telah membuatnya khawatir tentang pelunasan biaya haji dari para calon jemaat tersebut.
Menteri juga mengungkapkan bahwa rapat tersebut membahas tentang payung hukum yang akan mendukung penjadwalan kembali bagi calon jemaat yang terancam gagal berangkat tersebut. Kuota yang tidak terpakai akan dialihkan ke provinsi lain agar dapat dimanfaatkan.
Upaya Memastikan Keberangkatan Calon Jemaat Haji
Pihak kementerian memberikan dispensasi untuk pelunasan biaya haji hingga pertengahan Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut masih ada calon jemaat yang belum melunasi biayanya, mereka akan ditunda keberangkatannya hingga tahun 2027.
“Ada kemungkinan kami akan mengalihkan kuota ke provinsi lain jika pelunasan tidak terpenuhi,” ujar Irfan, menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon jemaat mendapat kesempatan yang sama. Dia berharap bahwa kondisi keuangan para calon jemaat membaik dan mereka bisa memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Dengan persentase pelunasan biaya haji yang masih rendah, yaitu sekitar 50 persen di Aceh dan 60 persen di Sumatra Utara serta Sumatra Barat, Irfan mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Namun, dia optimis dan menyatakan komitmennya untuk membantu para calon jemaat agar tetap mengikuti jadwal keberangkatan haji yang telah ditentukan.
Dampak Bencana Alam terhadap Keberangkatan Haji
Sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami bencana alam, termasuk banjir bandang dan longsor, yang menyebabkan kerusakan parah dan mempengaruhi infrastruktur serta pemukiman. Dalam situasi seperti ini, calon jemaat mengalami kesulitan untuk memenuhi biaya haji akibat dampak yang ditimbulkan dari bencana tersebut.
Pemerintah berupaya memberikan keringanan waktu pelunasan bagi calon jemaah dari daerah yang terdampak. Dalam hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pelunasan yang seharusnya selesai pada bulan Desember dapat diperpanjang menjadi awal tahun depan.
Pengunduran pelunasan biaya haji ini diharapkan dapat meringankan beban para calon jemaah di daerah yang terkena bencana. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap situasi yang dihadapi oleh mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Langkah-langkah Hukum untuk Menjamin Keberangkatan
Dalam rapat yang diadakan, pembahasan mengenai langkah-langkah hukum untuk menjamin keberangkatan calon jemaat haji menjadi salah satu agenda utama. Irfan menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan adanya regulasi yang mendukung agar proses keberangkatan tetap berlangsung tanpa ada kendala yang berarti.
Dengan adanya dukungan dari Komisi VIII DPR, diharapkan kebijakan yang akan diambil dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap situasi yang ada. Hal ini penting untuk menjaga agar calon jemaat tetap dapat menjalankan ibadah haji sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pemerintah berkomitmen bahwa meskipun ada berbagai tantangan, mereka akan terus mencari solusi untuk memastikan agar semua calon jemaat yang berhak dapat berangkat melaksanakan ibadah haji di tahun yang akan datang. Dengan demikian, upaya untuk menjamin keberangkatan ini akan terus menjadi prioritas.














