Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat pajak. Penangkapan ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana banyak pihak terlibat dan kerugian negara mencapai angka yang sangat besar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, di mana delapan orang ditangkap, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan Delapan Orang dalam Operasi KPK
Dalam operasi yang dilakukan KPK, delapan orang berhasil ditangkap, yang terdiri dari beberapa pejabat pajak dan pihak swasta. Penggerak utama dalam operasi ini adalah DWB yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, serta beberapa kepala seksi dan anggota tim penilai pajak.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim mereka. Pendekatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah teridentifikasi sebelumnya.
Proses penangkapan berlangsung mulai malam hingga dini hari, di mana petugas KPK berhasil mendapati bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan resmi. Hal ini menandakan adanya pengumpulan bukti yang kuat terhadap praktik korupsi yang terjadi.
Identitas Para Tersangka dan Peran Mereka
Dari seluruh pihak yang ditangkap, lima orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut antara lain DWB, AGS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB sebagai tim penilai di KPP.
Keterlibatan beberapa pejabat di dalam kantor pajak menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya tindakan korupsi ini. Tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak integritas instansi pemerintah.
Pihak KPK menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Bukti dan Kerugian Negara yang Terpapar
Salah satu hal paling mencolok dari OTT ini adalah jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK, yang bernilai total Rp6,38 miliar. Rincian bukti tersebut termasuk uang tunai dalam jumlah yang mencolok serta logam mulia.
Untuk lebih jelasnya, barang bukti teridiri dari Rp793 juta tunai, tambahan 165 ribu dolar Singapura, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram. Angka-angka ini menunjukkan betapa besar praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Dari hasil penyidikan KPK, diperkirakan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp59 miliar. Penurunan jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh PT WP adalah faktor utama yang menimbulkan kerugian tersebut.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Kasus Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan respons terhadap tindakan yang diambil KPK dan menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan keadilan. DJP menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan sanksi yang diperlukan terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Dalam konfirmasinya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa tindakan disiplin yang tegas akan diambil, termasuk pemberhentian, terhadap pegawai yang melanggar ketentuan hukum.
Komitmen ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya berfokus pada pendapatan pajak, tetapi juga pada integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Pihak DJP ingin memastikan bahwa kasus ini tidak merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang ada.
















