Dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Saut Erwin Hartono Munthe menjelaskan mengenai proses hukum yang dihadapi oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Hakim menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe mencerminkan keyakinan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan. Hakim menyatakan bahwa penyidikan sudah dimulai dengan pengeluaran surat perintah resmi yang telah dikomunikasikan kepada pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Rudy Tanoe, telah diundang untuk memberikan keterangan dalam proses tersebut. Hal ini menunjukkan niat baik dari pihak KPK dalam mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Proses Penyidikan KPK terhadap Pihak Terkait
Menurut hakim, dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penyitaan beberapa dokumen penting. Pihak KPK mengawasi dengan seksama untuk memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan mendukung proses hukum yang ada.
KPK memiliki kewenangan formal untuk mencari alat bukti dalam tahap penyelidikan, yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Dengan demikian, proses pengumpulan bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang ada.
Hakim juga menyebutkan bahwa penetapan status tersangka kepada Rudy Tanoe didasarkan pada tiga alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Bukti-bukti ini mencakup dokumen, keterangan saksi, dan pendapat dari para ahli yang relevan.
Kasus Dugaan Korupsi dan Implikasinya
Rudy Tanoe sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial beras. Kasus ini melibatkan Kementerian Sosial serta PT Dosni Roha Logistik, yang pada saat itu menjadi penyuplai bantuan.
KPK telah menetapkan total tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas lengkap para tersangka belum diumumkan. Penegakan hukum dalam kasus ini mencerminkan komitmen KPK untuk bertindak tegas terhadap korupsi.
Larangan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan terhadap empat orang yang terlibat. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Identifikasi Para Tersangka dan Rincian Kasus
Surat larangan bepergian itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Orang-orang yang diberi larangan itu termasuk Edi Suharto, yang merupakan Staf Ahli Menteri Sosial.
Kemudian ada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga sedang dalam proses penyidikan. Selain itu, Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, dan Herry Tho, Direktur Operasional PT tersebut tahun 2021-2024, juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini akan terus bergulir seiring dengan perjalanan proses hukum selanjutnya.