Pemberitahuan merah Interpol yang berkaitan dengan saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid, resmi diterbitkan. Pemberitahuan ini bertujuan untuk mendorong penegak hukum di seluruh dunia dalam mencari dan menangkap individu yang terlibat dalam proses ekstradisi atau penegakan hukum lainnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta kontraktornya dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Dengan diterbitkannya red notice, upaya pencarian dan penangkapan tersangka semakin terfokus dan terbatas, mencegah pelarian lebih lanjut.
“Kami dari Set NCB Interpol Indonesia menginformasikan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid, yang sering disebut MRC, telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ungkap Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. Dalam pernyataannya, dia menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dalam upaya ini.
Detail Penerbitan Pemberitahuan Merah Interpol
Penerbitan red notice untuk Riza Chalid adalah hasil kolaborasi yang memerlukan proses panjang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Brigjen Untung, usaha ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung tindakan hukum terhadap individu-individu yang terlibat dalam kejahatan transnasional.
Brigjen Untung melanjutkan bahwa setelah penerbitan red notice, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada mitra dari dalam dan luar negeri untuk mempercepat pencarian. Proses koordinasi ini dilakukan baik melalui organisasi internasional maupun dengan lembaga penegak hukum negara lain.
Tersangka, Riza Chalid, ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025 dan paspornya dicabut pada bulan yang sama. Langkah-langkah ini diambil berdasarkan indikasi kuat keterlibatan beliau dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Koordinasi Internasional dalam Pencarian Buronan
Setelah penerbitan red notice, pihak NCB Interpol berusaha maksimal untuk mengawasi dan memastikan bahwa Riza Chalid tidak dapat melarikan diri. “Kami mendukung semua langkah hukum yang berkaitan dengan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri,” tegas Untung.
Pihaknya menjelaskan proses penerbitan red notice merupakan hasil kerja keras bersama yang meliputi dukungan dari berbagai kementerian, serta organisasi internasional. Kerja sama tersebut sangat penting dalam memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang bersifat lintas negara.
Riza Chalid bukan satu-satunya individu yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa tersangka lain, termasuk anaknya, M Kerry Adrianto Riza, telah dibawa ke pengadilan dan menghadapi dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan meskipun tersangka utama masih dalam pencarian.
Implikasi Hukum dan Sosial dari Kasus Ini
Kasus korupsi yang melibatkan Riza Chalid memicu berbagai reaksi di masyarakat, menunjukkan bahwa penegakan hukum harus konsisten. Penegak hukum dituntut untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pihak berpengaruh.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menciptakan kekecewaan di masyarakat. Publik menanti dengan penuh harapan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Impact sosial dari kasus ini juga menyoroti kebutuhan akan reformasi yang lebih menyeluruh dalam sistem pengelolaan sumber daya alam. Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa pengelolaan yang baik harus selalu dimulai dari transparansi dan integritas di tingkat tertinggi.












