Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor yang terjadi secara sporadis di tiga provinsi Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—pada akhir November 2025, telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Upaya penanggulangan pascabencana, termasuk membuka akses jalan yang terisolasi dan mencari korban, masih berlangsung di beberapa daerah yang terkena dampak.
Status tanggap darurat bencana masih diterapkan di wilayah tersebut, walau bantuan dari pemerintah pusat terus mengalir dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons bencana dengan cepat dan efektif, serta upaya melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana ini didasari oleh beberapa indikator, termasuk jumlah korban, kerugian material, serta dampak sosial ekonomi yang timbul akibat bencana tersebut.
Indikator Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatra
Dalam pengaturan hukum, penetapan sebagai bencana nasional harus memperhatikan sejumlah aspek, termasuk jumlah korban yang signifikan, kerusakan material, dan cakupan wilayah terdampak yang luas. Dengan terjadinya bencana di tiga provinsi ini, maka kriteria tersebut telah terpenuhi.
Sepriady juga menekankan pentingnya fungsi pelayanan publik yang terganggu akibat bencana, sehingga menurunkan kemampuan daerah dalam menangani masalah bencana secara efektif. Hal ini menunjukkan betapa kompleks dan beragamnya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Pemerintah Aceh telah meminta bantuan dari dua lembaga PBB, yaitu UNDP dan UNICEF, untuk turut serta dalam penanganan pascabencana. Terobosan ini diharapkan dapat mempercepat proses dan meningkatkan efektivitas rehabilitasi serta rekonstruksi yang diperlukan di daerah yang terkena dampak.
Dampak Bencana terhadap Masyarakat dan Infrastruktur
Bencana yang terjadi di Sumatra membawa dampak yang sangat signifikan, terutama bagi ribuan warga yang kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap air bersih, layanan kesehatan, serta fasilitas umum lainnya. Kehilangan ini tidak hanya berakibat pada kondisi fisik, tetapi juga pada kesejahteraan mental masyarakat.
Infrastruktur yang hancur, seperti jembatan dan jaringan listrik, menjadi tantangan besar dalam upaya pemulihan. Banyak keluarga kini hidup dalam situasi pengungsian yang serba terbatas, di mana kebutuhan dasar pun sulit dipenuhi. Ini menjadi perhatian utama yang harus ditangani segera agar masyarakat dapat kembali ke kehidupan yang normal.
Kunjungan Komnas HAM yang dilakukan pada 8 hingga 11 Desember 2025, fokus pada kondisi penyintas di titik-titik pengungsian. Pengamatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak dasar para korban бencana tetap diperhatikan dan terpenuhi, terutama bagi mereka yang berada dalam kelompok rentan.
Peran Organisasi Kemanusiaan Internasional di Masa Krisis
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dikeluarkan oleh Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, para pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan yang layak dalam setiap situasi, tanpa diskriminasi. Pengungsi berhak atas pangan, air bersih, tempat tinggal, serta akses terhadap layanan kesehatan dan sanitasi.
Walaupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bantuan, organisasi kemanusiaan internasional juga memiliki peran penting dalam menawarkan bantuan kepada para pengungsi internal. Tawaran ini seharusnya tidak dianggap sebagai campur tangan, tetapi dilihat sebagai kerjasama yang dapat membantu mempercepat proses pemulihan.
Sepriady menyatakan bahwa semua pihak berwenang harus memfasilitasi akses tersebut agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar. Selain itu, pembentukan badan ad hoc untuk rehabilitasi dan rekonstruksi juga dianjurkan untuk memastikan koordinasi dan keberlanjutan dalam pemulihan pascabencana.
Tanggapan Pemerintah terhadap Situasi Bencana
Pada rapat kabinet di Istana Negara, Menteri Pertahanan menanggapi berbagai kritik terkait keputusan untuk tidak segera menetapkan status bencana nasional. Ia menjelaskan bahwa situasi terkendali dan pemerintah telah mengerahkan sumber daya yang cukup untuk membantu daerah-daerah terdampak.
Prabowo menyatakan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk menangani bencana tanpa bantuan internasional. Meskipun banyak tawaran dari pemimpin negara lain, ia tetap optimis akan kemampuan dalam mengatasi semua masalah yang muncul akibat bencana.
Keputusan untuk membentuk badan atau satgas rehabilitasi juga dinyatakan dalam rapat tersebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat langkah-langkah pemulihan. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur, rekonstruksi fasilitas, dan lainnya yang sangat vital bagi masyarakat yang terdampak.
















