Aktor Ammar Zoni terlibat dalam skandal penjualan narkotika di Rutan Salemba saat menjalani masa tahanan. Penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis ini melibatkan sejumlah pelaku lainnya dan menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, Ammar bersama lima pelaku lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR terlibat dalam praktik ilegal ini. Investigasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari pemasok luar yang mengirimkan barang tersebut ke dalam Lapas.
Penyelidikan mengungkap bahwa penyerahan barang haram tersebut berlangsung di dalam lingkungan Rutan. Seluruh komunikasi mengenai transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan, menunjukkan kompleksitas dan kecanggihan operasional mereka.
Penyelidikan dan Penangkapan yang Dilakukan Pihak Berwenang
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa proses transaksi yang dilakukan oleh Ammar dan rekan-rekannya dikelola dengan hati-hati menggunakan teknologi komunikasi. Mereka memanfaatkan ponsel untuk berkomunikasi dan mengatur pengiriman narkoba di dalam rutan.
Ketika pihak Rutan mulai curiga terhadap aktivitas mencurigakan, mereka segera bertindak dan melakukan penangkapan. Para pelaku dipisahkan dan dilakukan penggeledahan yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintesis.
Setelah temuan ini, Ammar Zoni dan para pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukan mereka dan langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan.
Riwayat Hukum Ammar Zoni yang Berulang
Ammar Zoni tidak asing dengan permasalahan hukum. Sebelumnya, ia sudah ditangkap empat kali terkait kasus narkoba, menunjukkan bahwa ia telah berulang kali melanggar hukum di bidang yang sama.
Kasus pertama yang mengguncang kariernya terjadi pada tahun 2017 ketika ia terjerat dalam kasus penyalahgunaan ganja dan sabu. Sejak saat itu, perjalanan hukum Ammar terus berlanjut dengan berbagai penangkapan yang mengakibatkan hukumannya bertambah berat.
Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh pihak kepolisian dengan bukti kuat berupa narkoba jenis sabu. Ammar dihukum penjara selama tujuh belas bulan dan baru saja bebas pada 4 Oktober 2023, menjelang kerugian yang lebih luas di masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba.
Kontroversi Media yang Mengiringi Kasus Ini
Kisah hukumnya tidak hanya menarik perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga media dan publik. Banyak yang merasa prihatin melihat sosok yang dulunya dikenal dalam dunia hiburan terjebak dalam jerat narkoba.
Setelah dibebaskan, harapan masyarakat untuk melihat perubahan dalam diri Ammar Zoni pupus setelah terjadinya penangkapan kembali. Media memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, mengupas tuntas semua aspek yang melibatkan mantan suami Irish Bella tersebut.
Kasus ini menjadi contoh nyata tentang tantangan yang dihadapi sistem penitipan dan upaya penegakan hukum dalam mencegah peredaran narkoba di dalam penjara. Publik pun berharap akan ada langkah lebih baik dari pihak berwenang untuk menanggulangi masalah ini.