Penerapan konsep keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia mulai mendapatkan perhatian serius. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menekankan bahwa konsep ini dapat diterapkan dalam berbagai tahap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan hukuman penjara.
Dalam konteks ini, Eddy menegaskan bahwa restorative justice dapat membantu penyelesaian kasus di tahap awal, asalkan semua pihak setuju untuk berdamai. Korban yang bersedia memaafkan dan menerima pengembalian kerugian menjadi syarat utama yang memastikan penerapan prinsip ini bisa berjalan dengan baik.
Salah satu ilustrasi yang diberikan adalah mengenai kasus penipuan senilai Rp1 miliar. Menurut Eddy, jika korban bersedia memaafkan diri pelaku setelah mendapatkan kembali uangnya, maka proses hukum bisa dihentikan di tahap penyelidikan demi tercapainya keadilan restoratif.
Penerapan Restorative Justice dalam Proses Hukum
Eddy menjelaskan bahwa penerapan restorative justice tidak hanya terbatas pada tahap penyelidikan. Konsep ini dapat digunakan selama proses penyidikan dan penuntutan, bahkan hingga tahap persidangan. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menangani perkara kriminal, terutama bagi pelanggar yang belum pernah terlibat dalam kriminalitas sebelumnya.
Jika hal-hal tersebut terpenuhi, maka restorative justice bisa diterapkan. Misalnya, dalam tahap penyidikan, pelaku yang sudah mengembalikan kerugian kepada korban dapat diizinkan untuk melanjutkan hidup tanpa catatan kriminal yang berat, memberikan peluang untuk rehabilitasi.
Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pengaturan mengenai restorative justice mulai diatur dengan lebih jelas. Mekanisme ini bisa dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama lima tahun.
Penting untuk dicatat bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan untuk semua jenis kejahatan. Sebagai contoh, tindak pidana yang melibatkan keamanan negara, terorisme, dan kekerasan seksual tetap tidak dapat menggunakan mekanisme ini.
Prosedur pengajuan efek restorative justice juga diatur dalam KUHAP, baik melalui permohonan dari pelaku maupun korban. Ini menunjukkan adanya ruang untuk dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana.
Evaluasi dan Tantangan Penerapan Restorative Justice
Meskipun terdapat potensi dalam penerapan restorative justice, Eddy menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah masalah sistem pendukung yang diperlukan untuk memastikan keadilan dapat tercapai bagi semua pihak.
Komitmen dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, diperlukan agar hal ini dapat berjalan dengan baik. Edukasi tentang pentingnya pemulihan hubungan di antara pelaku dan korban juga sangat diperlukan untuk mendukung penerapannya.
Secara umum, keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani kasus pidana. Sebagai tambahan, ini bisa menjadi cara untuk mengurangi beban di sistem peradilan yang sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan.














