Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta sampai Jambi. Pengungkapan kasus yang mengejutkan ini berawal dari laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motor pada 6 Agustus 2025, sehari setelah insiden pencurian terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Akibat dari laporan ini, tim Satreskrim dengan sigap melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, informasi dari korban dan masyarakat berhasil membawa polisi menemukan kendaraan yang dicuri di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Di lokasi ekspedisi, Polisi menemukan total lima sepeda motor, dan salah satunya diketahui hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Penemuan ini tidak hanya membawa ke penyitaan barang bukti, tetapi juga penangkapan lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Proses Penyelidikan yang Memunculkan Temuan Menarik
Setelah penemuan di ekspedisi, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan pencurian ini. Misalnya, RS berperan sebagai penadah yang menerima hasil curian.
Lalu, R dan Z ditugaskan untuk mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L berfungsi sebagai petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi. Dengan struktur yang terorganisir, sindikat ini menunjukkan keterampilan dalam menjalankan aksinya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali sebelumnya dan menjual hasil curian mereka hingga ke wilayah Sumatera. Pengembangan lebih lanjut di Provinsi Jambi membuahkan hasil, dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil ditemukan.
Operasi dan Strategi Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
Dari pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, menjadikan total keseluruhan menjadi 43 unit. Hal ini menunjukkan skala besar dari operasi sindikat ini, yang mampu mempertahankan aktivitas ilegalnya selama waktu yang cukup lama.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, keterlibatan petugas ekspedisi sangat krusial. Mereka tidak hanya membantu mengirim kendaraan curian tetapi juga terlibat dalam memalsukan STNK hingga pelat nomor kendaraan.
Tanpa adanya dokumen asli sebagai penghalang, proses pengiriman motor curian menjadi lebih mudah. Strategi ini menunjukkan betapa terorganisirnya sindikat ini dalam menjalankan aksinya tanpa mencurigakan.
Penegakan Hukum untuk Para Tersangka dan DPO yang Masih Buron
Para tersangka ini kini dihadapkan pada tuduhan yang serius. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni maksimal empat tahun penjara. Dengan demikian, pihak kepolisian berharap bahwa penegakan hukum berjalan efektif untuk mencegah sindikat serupa bermunculan di masa depan.
Di sisi lain, polisi masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dari pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di ibu kota.
Berdasarkan laporan yang masuk, masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan mereka untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menjaga keamanan.