Sebuah warung bakso di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah salah satu spanduknya menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peristiwa ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama mengenai kenyataan bahwa makanan yang dijual terbuat dari daging babi.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima DMI Ngestiharjo pada Januari 2025. Mereka mendapat informasi dari takmir masjid setempat mengenai keberadaan warung bakso yang tidak jelas menyampaikan bahwa bahan utama makanan tersebut adalah daging babi.
Ahmad Bukhori, Sekjen DMI Ngestiharjo, menjelaskan bahwa warung ini telah beroperasi sejak 2006 setelah sebelumnya penjualnya berjualan keliling. Namun, adanya ketidakjelasan dalam penyampaian informasi mengenai bahan makanan yang dijual menjadi perhatian serius.
Masyarakat Terkejut dengan Penjualan Bakso Babi
Banyak warga yang tidak menyadari bahwa warung tersebut menjual bakso babi. Bukhori menyatakan, “Ada banyak orang berjilbab yang membeli bakso di situ, tanpa tahu bahwa itu adalah bakso babi.” Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang menginginkan kejelasan dalam penyediaan makanan halal.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, DMI mencoba untuk berdialog dengan pemilik warung untuk mencari solusi. Penjual bakso pun sepakat untuk memberikan informasi lebih jelas kepada para pelanggan mengenai bahan yang digunakan.
Namun, langkah awal tersebut tidak sepenuhnya efektif. Label informasi yang dipasang dinilai terlalu kecil dan kadang tidak terlihat. Merasa perlu melakukan tindakan lebih lanjut, DMI memutuskan untuk membuat spanduk yang lebih besar dan jelas.
Pemasangan Spanduk dan Reaksi Publik
Pemasangan spanduk baru tersebut dilakukan pada Februari 2025, dengan informasi yang lebih mencolok. Spanduk ini tidak hanya memuat keterangan ‘Tidak Halal’, tetapi juga mencantumkan logo DMI Ngestiharjo, guna memperjelas status makanan yang dijual. Bukhori menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Ketika video warung bakso tersebut menjadi viral di media sosial, dua reaksi utama muncul dari publik. Beberapa orang memuji langkah DMI yang dianggap memperjelas informasi kepada masyarakat, sementara yang lain merasa bahwa DMI seolah mendukung penjualan daging babi di tengah encaran produk halal lainnya.
Perdebatan ini semakin mencuat dan menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Diskusi diadakan untuk memaparkan duduk perkara dan mencari solusi lebih lanjut, termasuk melibatkan perwakilan dari MUI.
Langkah DMI untuk Edukasi dan Kepatuhan Legal
Bukhori menekankan bahwa DMI berkomitmen untuk membuat masyarakat tidak tertipu, tanpa merugikan pengusaha. Menurutnya, penting untuk menghadirkan produk pangan non-halal dengan keterangan yang tepat agar masyarakat bisa membuat pilihan yang bijaksana.
Ia menjelaskan, “Langkah-langkah ini bersifat edukatif, bukan untuk menutup usaha orang.” DMI ingin agar semua pelaku usaha, termasuk warung bakso, memahami pentingnya transparansi dalam penjualan makanan.
Dari sisi regulasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang pangan halal. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka tawarkan sesuai dengan standar halal.
Pentingnya Label Halal di Pasar Makanan
Yuna menegaskan bahwa Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mencakup kewajiban pelaku usaha untuk memberikan label halal pada produk yang mereka jual. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang menyesatkan.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha perlu mendaftar dan mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang diakui, serta pemerintah daerah berwenang untuk mengawasi produk halal yang beredar di pasaran.
Melalui upaya sosialisasi dan penyuluhan, pemerintah daerah berusaha menjelaskan kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal di pasar.














