Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini menggagalkan rencana keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Keberhasilan ini terjadi selama periode pengawasan dari tanggal 1 hingga 8 Mei 2026, menunjukkan betapa pentingnya fungsi pengawasan dalam menjaga kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi, Agus Winarto, menjelaskan bahwa di antara 18 jemaah haji ilegal tersebut, terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bangkalan dan Banjarmasin. Hal ini menandakan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya terbatas pada satu wilayah, tetapi tersebar di berbagai tempat di Indonesia.
Agus menambahkan, mereka berusaha berangkat melalui rute Surabaya menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Modus operandi ini menunjukkan kreativitas yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas imigrasi.
Berbagai Modus Operandi yang Digunakan oleh Calon Jemaah Haji
Menurut penjelasan Agus, para terduga calon jemaah haji nonprosedural mencoba berbagai cara untuk mengelabui petugas. Mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengklaim bahwa mereka akan kembali bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan iqomah dan visa kerja.
Meskipun mereka keberatan, hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan indikasi bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi. Hal ini menjadi perhatian khusus, karena banyak dari mereka yang terlihat tidak memenuhi kriteria dan dokumen yang diperlukan untuk perjalanan haji.
Agus juga menekankan bahwa biaya yang mereka bayar untuk keberangkatan ini sangat bervariasi, dengan beberapa di antaranya mengaku telah mengeluarkan uang mencapai ratusan juta rupiah. Biaya tersebut mencakup pengeluaran untuk tiket, akomodasi, visa, serta dokumen penting yang lainnya.
Risiko Hukum dan Keuangan yang Mengancam Masyarakat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa jemaah haji tersebut mengaku telah membayar cukup banyak uang, antara Rp200 juta hingga Rp290 juta, untuk berbagai keperluan. Bahkan, ada yang mencurigakan karena dokumen penting akan diberikan setelah mereka tiba di negara tujuan.
Oleh karena itu, pihak imigrasi mewanti-wanti masyarakat agar tidak tertipu oleh tawaran-tawaran keberangkatan yang tidak resmi. Mengikuti jalur yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerugian finansial serta permasalahan hukum di negara tujuan, yang mengancam keselamatan dan keutuhan keluarga di rumah.
Agus juga menjelaskan, ada beberapa calon penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya. Ini menunjukkan bahwa sistem pemantauan yang ada sangat efektif dalam menanggulangi praktik keberangkatan yang bermasalah.
Upaya Pengawasan yang Dilakukan oleh Kantor Imigrasi
Seluruh calon penumpang yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural telah dilakukan penundaan keberangkatan. Mereka diuji lebih lanjut oleh petugas imigrasi untuk mengungkap lebih jauh potensi risiko yang mungkin terkait.
Pengawasan ketat juga dilakukan melalui wawancara mendalam serta profiling penumpang untuk membedakan antara pengalaman perjalanan yang sah dan tindakan ilegal. Ini menjadi langkah awal untuk menangani masalah yang lebih serius terkait keberangkatan haji.
Pihak imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural. Tindakan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari berbagai risiko yang berpotensi merugikan.
Apresiasi atas Kerjasama Masyarakat dalam Pencegahan Keberangkatan Ilegal
Agus mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan praktik ilegal ini. Kerjasama masyarakat dan petugas imigrasi sangat penting untuk menekan praktik perjalanan ilegal yang akan merugikan banyak pihak.
Imigrasi Surabaya berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam menjalankan ibadah haji. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami konsekuensi dan risiko yang mungkin dihadapi jika menggunakan jalur yang tidak sesuai.
Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan lebih bijaksana dalam memilih jalur keberangkatan, serta memahami bahwa melakukan ibadah haji adalah salah satu perjalanan religius yang harus dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan yang ada.



