Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan akibat penangkapan sejumlah penumpang yang diduga berusaha berangkat haji secara ilegal. Kejadian ini terungkap pada Jumat, 15 Mei 2026, ketika petugas mencegah keberangkatan 32 orang, yang hendak terbang dari Terminal 2F menuju Singapura.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Pengawasan dimulai setelah petugas Imigrasi melaporkan aktivitas mencurigakan dari penumpang yang ingin berangkat dengan pesawat ID7157.
Meski mengaku pergi untuk berwisata, banyak di antara mereka membawa visa kerja dari Arab Saudi, yang menimbulkan kecurigaan. Penindakan selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan temuan awal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, 26 orang di antara mereka mengklaim pergi ke Hainan, China, untuk mengikuti tur selama enam hari. Mereka mengklaim membayar biaya sekitar Rp15 juta per orang kepada agen travel yang disebut Travel F.
Sebagian penumpang ini juga mengungkapkan bahwa mereka didampingi oleh seorang Tour Leader berinisial E M. Sementara itu, lima orang lainnya secara jelas menyatakan bahwa tujuan utama keberangkatan mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Rincian Keberangkatan dan Proses Pemeriksaan di Bandara
Dua di antara penumpang tersebut adalah pasangan suami istri dari Ponorogo yang mengaku mendaftar untuk haji melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang. Mereka mengaku mendapat informasi mengenai program ini dari sosial media TikTok.
Seorang penumpang bernama S N B mengatakan bahwa anak asuhnya yang mendaftarkannya dengan biaya sekitar Rp185 juta dan ingin menunggu surat izin resmi di Hainan sebelum bertolak ke Saudi.
Pada saat bersamaan, petugas juga memeriksa E M, manajer operasional dari Travel F. Dia menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab mengatur perjalanan wisata, tidak mengetahui bahwa beberapa peserta menggunakan visa kerja untuk berangkat.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Pengacara Imigrasi dan pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki lebih dalam kasus ini serta mengumpulkan bukti. Sejumlah dokumen seperti paspor Republik Indonesia, boarding pass pesawat, dan visa kerja Arab Saudi telah diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Ancaman hukum lain juga berlaku bagi pelanggaran terkait lainnya.
Pihak berwenang juga akan mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak yang merekrut serta mengurus dokumen keberangkatan menuju Arab Saudi. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Satgas Haji Mabes Polri untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Perhatian Terhadap Masalah Ilegalitas Keberangkatan Haji
Kejadian ini menjadi penegasan pentingnya penerapan proses hukum yang ketat mengenai keberangkatan ibadah haji. Terlebih, dengan tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah ini, terdapat potensi penipuan dan tindakan ilegal yang semakin marak terjadi.
Kepolisian dan imigrasi diharap terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah keberangkatan ilegal tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlintas dalam tawaran yang tampak terlalu baik untuk menjadi nyata dalam hal perjalanan ibadah haji.
Selain itu, penting untuk meningkatkan edukasi mengenai proses resmi keberangkatan haji agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal ini dapat melindungi calon jemaah dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Tantangan dan Solusi untuk Keberangkatan Ibadah Haji di Indonesia
Perekrutan yang dilakukan oleh travel haji ilegal sering kali memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial. Ini memperlihatkan bahwa informasi yang salah bisa tersebar dengan cepat, sehingga menambah tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang.
Pemerintah diharapkan bisa menciptakan sistem pengawasan dan informasi yang lebih transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk beribadah dengan aman dan sesuai prosedur.
Penting juga untuk melibatkan komunitas masyarakat dalam pengawasan ini. Informasi yang akurat dari pemerintah dan lembaga terkait akan sangat membantu dalam proses seleksi agen perjalanan yang legal dan terpercaya.


