Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta, Subardi, menegaskan bahwa para korban kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha layak mendapatkan restitusi. Dalam pernyataannya, Subardi mengecam tindakan yang dialami oleh bayi-bayi tersebut dan berharap akan ada permintaan ganti rugi di persidangan mendatang.
Dalam konteks ini, dia menjelaskan bahwa sebanyak 103 bayi menjadi korban, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Subardi merasa bahwa situasi ini sangat tidak dapat diterima dan menegaskan pentingnya restitusi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis para korban.
“Kami berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers. Penekanan pada perlunya restitusi menunjukkan perhatian yang serius terhadap hak-hak anak dan perlindungan mereka.
Pentingnya Restitusi dalam Kasus Kekerasan Anak
Restitusi pidana menjadi bagian penting dalam hukum yang memberikan ganti rugi kepada korban kekerasan. Dalam kasus ini, Subardi menjelaskan bahwa restitusi diajukan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban, penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum. Proses ini harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengatur rincian kerugian yang harus diperhatikan. Ini mencakup kerugian medis, psikis, dan lainnya, yang harus diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
Subardi menegaskan bahwa restitusi berlaku tidak hanya untuk pelanggaran hak asasi manusia tapi juga untuk tindak pidana terhadap anak. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.
Kasus-kasus Terkait Restitusi yang Mencolok di Tanah Air
Sejumlah kasus hukum yang melibatkan restitusi baru-baru ini semakin menguatkan pentingnya penerapan hukum tersebut. Dalam pengadilan Jakarta Selatan, terdapat kasus Mario Dandy yang memutuskan vonis 18 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada korban. Keputusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan dalam penanganan kekerasan.
Selain itu, ada juga kasus Aditya Hasibuan di Medan yang didakwa selama 1,5 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp52,3 juta. Kasus-kasus ini menyoroti perlunya sistem yang komprehensif untuk melindungi anak dari kekerasan.
Subardi berharap agar hakim dapat mempertimbangkan tuntutan restitusi dengan penuh perhatian terhadap kondisi korban. Mengingat mayoritas dari mereka adalah bayi-bayi yang masih sangat membutuhkan perlindungan, penilaian yang bijaksana menjadi sangat penting.
Peran Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan Anak
Harapan Subardi tidak hanya terbatas pada restitusi, tetapi juga mencakup peningkatan integritas aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendalami kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Penelitian mendalam perlu dilakukan untuk memahami dengan tepat apa yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak hanya menindak secara reaktif, tetapi juga melakukan pencegahan melalui pengawasan ketat. Standar perlindungan anak di lembaga daycare harus diperhatikan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek bisnis semata.
“Saya sangat menghargai keberanian orang tua korban yang melapor. Namun, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap semua daycare,” ujarnya, menekankan pentingnya keamanan bagi anak-anak yang berada di tempat tersebut.



