Masyarakat kini memiliki cara baru untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih efektif melalui kombinasi antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), diharapkan semua pihak dapat merasakan manfaat yang lebih besar dalam proses pengobatan.
Program ini direncanakan untuk mulai diterapkan secara menyeluruh paling lambat akhir tahun 2026. Dengan adanya kerjasama antara asuransi dan BPJS, diharapkan warga dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala yang berarti.
Melalui skema coordination of benefit (CoB), masyarakat dapat memanfaatkan kombinasi manfaat dari kedua jenis asuransi ini. Tujuannya adalah untuk meringankan beban biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat dan rumah sakit.
Upaya Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Setiap peserta yang memiliki polis asuransi komersial serta terdaftar sebagai anggota aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa mengakses layanan di rumah sakit yang terlibat dalam PKS KAPJ. Yang menarik, akses tersebut tidak lagi harus melalui rujukan dari klinik, sehingga memberi keleluasaan kepada pasien untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Iwan Pasila, mengungkapkan bahwa perubahan ini memungkinkan pasien untuk langsung menuju rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perawatan sehingga pasien tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan.
Partisipasi aktif dari berbagai rumah sakit dalam program ini sangat diharapkan. Dengan adanya kolaborasi, diharapkan semua rumah sakit dapat menyediakan layanan yang lebih baik dan efisien untuk masyarakat.
Skema Biaya dan Manfaat untuk Pasien dan Rumah Sakit
Salah satu aspek penting dari skema KAPJ adalah pembagian biaya layanan yang lebih adil antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi. Jika pasien datang dengan rujukan dari klinik, BPJS akan menanggung hingga 75% dari biaya layanan, sedangkan sisanya akan ditanggung oleh asuransi komersial.
Namun, bagi pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, mereka tetap bisa mendapatkan layanan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan menanggung biaya dengan batasan manfaat hingga 250% dari tarif dasar yang berlaku, memberikan kejelasan dan kepastian bagi pasien.
Rumah sakit pun mendapatkan keuntungan dari program ini, karena nilai klaim yang diterima bisa mencapai 2,5 kali lipat dari tarif BPJS Kesehatan. Dengan begitu, rumah sakit akan tertarik untuk bergabung dalam program ini, yang pada akhirnya akan menguntungkan pasien.
Persyaratan untuk Mengakses Program KAPJ
Penting bagi masyarakat untuk mengetahuinya, agar mereka dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Agar dapat menggunakan layanan ini, pasien harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN dan memiliki polis asuransi komersial.
Setiap rumah sakit yang bergabung pun harus memastikan bahwa mereka telah menandatangani PKS dengan perusahaan asuransi. Tanpa adanya kesepakatan tersebut, rumah sakit tidak dapat menawarkan layanan ini, sehingga semua pihak perlu proaktif dalam menjaga keberlangsungan program.
Dengan harapan, semua pihak — baik pasien, rumah sakit, maupun perusahaan asuransi — dapat merasakan manfaat dari KAPJ. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dalam waktu dekat.



