Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, baru-baru ini terlibat dalam persidangan yang memfokuskan pada kasus dugaan suap terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam pernyataan yang disampaikannya, Hery menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Agung Winarno, salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Hery melakukan pembelaan saat sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan tidak dibenarkan oleh fakta di persidangan.
Pembelaan Hery tidak hanya mengekspresikan ketidakbenaran tuduhan, tetapi juga mengacu pada keterangan dari Agung Winarno yang menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepada Hery. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kesaksian yang beredar di pengadilan.
Klarifikasi Selama Sidang Tentang Tuduhan Suap
Dalam sidang tersebut, Hery menyampaikan beberapa poin penting. Ia menekankan bahwa semua dakwaan yang ditujukan kepadanya merupakan konteks yang perlu ditinjau kembali. Selain itu, Hery juga menyoroti adanya klarifikasi dari pihak-pihak yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus ini, termasuk PT Gold Talen River. Menurut Hery, tidak ada bukti konkret mengenai penyerahan dana kepadanya.
Hery mempertanyakan keabsahan dari keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan ada pelanggaran hukum terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa setiap kesaksian atau bukti harus dapat dipertanggungjawabkan agar keadilan dapat ditegakkan.
Dalam konteks ini, Hery juga mengkritik keterkaitan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Ia mendapati bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi tidak konsisten dan saling bertentangan, yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
Pernyataan Hery Mengenai Keterangan Saksi
Hery menyoroti kesesuaian keterangan dua saksi, Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Ia mencatat terdapat perbedaan mendasar dalam penjelasan mereka terkait lokasi dan waktu kejadian yang menyangkut kasus ini. Ketidakcocokan ini, bagi Hery, menunjukkan bahwa saksi-saksi tidak reliable dan seharusnya dianggap tidak layak memberikan kesaksian terhadap dirinya.
Ia berpendapat bahwa jika saksi dari pihak penuntut tidak dapat memberikan keterangan yang kokoh, maka dasar dakwaan terhadapnya menjadi lemah. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum yang tengah berlangsung dan keadilan yang seharusnya diperoleh oleh seorang terdakwa.
Hery kemudian menekankan bahwa Agung Winarno sendiri telah membantah dakwaan terhadap Hery di pengadilan. Ini merupakan poin penting yang seharusnya diperhatikan oleh hakim dalam memutuskan perkara yang menimpa dirinya.
Persoalan Status Tersangka dan Tindak Lanjut Kasus
Salah satu pertanyaan krusial yang diungkapkan oleh Hery adalah mengenai status hukum Lukman Malanuang. Mengapa ia yang menjadi sumber masalah dalam perkara ini tidak dijadikan tersangka? Hery menegaskan bahwa ini menunjukkan ketidakadilan dalam penanganan kasus.
Dari sudut pandangnya, jika terdapat pihak lain yang jelas terlibat dan bahkan menerima keuntungan dari aktivitas ilegal, harusnya mereka juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Menurutnya, hal ini juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan.
Penasihat hukum Hery pun mendukung argumen ini dengan menunjukkan bahwa tidak ada fakta yuridis yang cukup untuk mendukung dakwaan yang dikenakan kepada klien mereka. Dalam pandangan hukum, tidak ada alat bukti yang cukup kuat untuk mengkonfirmasi bahwa Hery terlibat dalam tindak pidana seperti yang didakwakan.
Tuntutan dari Penuntut Umum dan Tanggapan Hery
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan hukuman penjara kepada Hery selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda yang cukup besar. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah ekstrem, mengingat tidak adanya bukti yang solid mengenai keterlibatan Hery dalam kasus suap.
Hery dan tim penasihat hukumnya berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan tidak memperhitungkan aspek keadilan dan fakta yang ada. Mereka menekankan bahwa sistem hukum seharusnya memberikan perlindungan bagi individu dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga mengacu kepada asas hukum in dubio pro reo, yang berarti bahwa jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka harus berpihak kepada terdakwa. Ini adalah prinsip dasar yang melandasi keadilan dalam suatu pengadilan.



