Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan serangkaian relaksasi dan insentif perpajakan terkait kebijakan baru yang mengatur devisa hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026, dan bertujuan untuk mendorong eksportir dalam menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu yang telah menjalin kemitraan dengan buyer dari negara mitra dagang. Dengan langkah ini, diharapkan terjadi peningkatan aliran devisa ke dalam negeri yang lebih signifikan.
Dalam Konferensi Pers yang diadakan pada Minggu (31/5/2026), Purbaya menjelaskan tentang relaksasi yang akan diterapkan. Eksportir yang terikat perjanjian bilateral dengan negara lain akan mendapatkan keuntungan dalam penempatan devisa hasil ekspor.
“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin kerjasama perdagangan,” ungkap Purbaya. Dengan opsi ini, pemerintah berharap dapat memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban transaksi.
Rincian Tentang Relaksasi dan Kebijakan Penempatan DHE SDA
Menurut Menteri Keuangan, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diizinkan untuk menempatkan sebagian dari DHE SDA di bank di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan bagi eksportir yang berurusan dengan mitra dagang tertentu.
Dengan memberikan izin ini, pemerintah berharap untuk memberikan keleluasaan bagi eksportir dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka. Dalam skema ini, eksportir diharapkan tetap melakukan fungsinya sebagai penggerak ekonomi nasional.
Lebih jauh, Purbaya juga menegaskan pentingnya keseriusan dalam menjalani kewajiban yang telah ditetapkan. Sistem ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan antara eksportir dan pemerintah dalam hal kelangsungan transaksi perdagangan.
Insentif Perpajakan untuk Ekspor DHE SDA
Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan sebagai penghargaan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri. Insentif ini berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak ini akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penempatan dana DHE SDA. Dalam keadaan tertentu, ada kemungkinan tarif PPh menjadi nol persen bagi penghasilan dari instrumen penempatan DHE tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akan ada dorongan baru bagi eksportir untuk semakin aktif dalam menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri. Serangkaian insentif diharapkan mampu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi berkembangnya sektor perdagangan.
“Pemberian tarif PPh sampai dengan 0% ini merupakan alternatif menarik yang kami tawarkan agar para eksportir lebih menyukai untuk menempatkan dana mereka di dalam negeri,” pungkasnya. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meminimalkan pengalihan dana ke luar negeri.
Menghadapi Tantangan dan Membangun Kepercayaan di Sektor Perdagangan
Kebijakan baru ini tidak terlepas dari tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa tujuan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, membangun kepercayaan dengan para eksportir adalah hal yang sangat penting. Tanpa kepercayaan, akan sulit bagi kebijakan ini untuk berhasil dalam jangka panjang.
Pemerintah perlu melakukan komunikasi yang efektif dan transparan kepada para eksportir mengenai berbagai regulasi baru yang diterapkan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak ada kesalahpahaman dan para eksportir bisa lebih memahami keuntungan dari kebijakan ini.
Oleh karena itu, upaya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta harus terus ditingkatkan melalui dialog dan pertukaran informasi secara kontinu. Dengan cara ini, sinergi antara kedua belah pihak akan semakin kuat dan produktif.



