• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Thursday, June 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Gugatan Terhadap Ketum Peradi Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

by endralz
June 18, 2026
in Health
0
Gugatan Terhadap Ketum Peradi Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, kini terjerat dalam gugatan hukum terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kasus ini mencuat ketika seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 17 Juni baru-baru ini.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Bayu, yaitu Irfan Maulana dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Menurut Irfan, langkah ini diambil setelah Otto dinilai telah melanggar hukum dengan tindakan pembangkangan yang jelas.

Irfan juga menyatakan bahwa Tergugat I, dalam hal ini Otto Hasibuan, tetap menjalankan perannya sebagai Ketua Umum DPN Peradi meskipun telah resmi menjabat sebagai Pejabat Negara setelah ditunjuk oleh Presiden pada 21 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran hukum oleh Otto Hasibuan

Dalam pernyataannya, Irfan menegaskan bahwa terdapat tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilanggar oleh Otto. Putusan-putusan ini bersifat final dan mengikat, termasuk keputusan yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat hingga maksimal dua periode, yaitu selama 10 tahun.

Saat ini, Otto tercatat sebagai pemimpin PERADI selama tiga periode, yaitu 2005-2010, 2010-2015, dan kemudian kembali menjabat untuk periode 2020-2025. Hal ini jelas menunjukkan penanjakan jabatan yang melanggar aturan yang ditetapkan.

Selain itu, Irfan merujuk pada putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang mengharuskan pimpinan organisasi advokat untuk mundur dari jabatannya apabila diangkat sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, posisi Otto saat ini sangat dipertanyakan dari segi legalitasnya.

Argumentasi hukum dalam gugatan ini

Irfan juga menyebutkan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh anggaran pemerintahan. Berdasarkan ketentuan ini, Otto seharusnya sudah tidak boleh lagi menjabat di kedua posisi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap ketentuan hukum yang sudah ditetapkan. Berdasarkan hukum, keputusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Otto.

Irfan menyampaikan bahwa narasi yang menyebut putusan MK tidak jelas atau tidak dapat dilaksanakan sejatinya adalah upaya untuk mempertahankan kekuasaan yang tidak sepatutnya. Tindakan tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

Tuntutan dan langkah selanjutnya dalam gugatan

Dalam gugatan ini, Bayu Anugerah meminta agar majelis hakim di PN Jakarta Timur segera memberikan putusan sela dengan menetapkan Otto nonaktif sementara sebagai Ketua Umum DPN PERADI. Tuntutan ini bertujuan untuk menghindari benturan kepentingan yang dapat merugikan semua pihak.

Lebih lanjut, penggugat juga meminta agar pihak terkait memberhentikan Otto dari posisinya sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi akibat rangkap jabatan.

Dalam pokok perkara, Bayu mengharapkan majelis hakim menyatakan bahwa masa jabatan yang dimiliki Otto, serta akta perubahan AD/ART PERADI yang digunakan untuk memperpanjang masa kepemimpinannya, adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tuntutan ini sangat penting bagi legitimasi organisasi advokat tersebut.

Respon terhadap gugatan dan situasi terkini

Otto Hasibuan sendiri belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan ini. Keheningan dari pihak beliau membuat publik bertanya-tanya tentang langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Tindakan hukum yang dilakukan oleh gugatannya ini jelas menciptakan ketegangan di kalangan advokat dan anggota DPN Peradi.

Sebelumnya, Otto juga menghadapi gugatan dari beberapa advokat dan anggota DPC Peradi Balikpapan yang menganggap tindakan rangkap jabatannya merugikan profesi advokat secara keseluruhan. Situasi ini memunculkan dilema di dalam tubuh organisasi mengenai kepemimpinan dan kepatuhan terhadap hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh organisasi profesi di Indonesia, terutama dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini juga menunjukkan perlunya adanya reformasi dalam struktur kepemimpinan untuk menciptakan organisasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Tags: GugatanJakartaKetumNegeriOttoPengadilanPeradiTerhadapTimur
endralz

endralz

Next Post
OJK Harap MSCI Menjadi Titik Balik Bursa RI dan Kembalinya Investasi Asing

OJK Harap MSCI Menjadi Titik Balik Bursa RI dan Kembalinya Investasi Asing

Recommended

Dugaan WNI Palsukan Riset, Mendiktisaintek Berikan Penjelasan

Dugaan WNI Palsukan Riset, Mendiktisaintek Berikan Penjelasan

3 weeks ago
Penurunan Pertamina Dex dan Dexlite

Penurunan Pertamina Dex dan Dexlite

2 weeks ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In