Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru-baru ini mengomentari tindakan prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI, yang diduga menggunakan tumbler untuk menyiramkan cairan keras kepada Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Tindakan tersebut dinilai melanggar sopan santun serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung, oditur militer menunjukkan tumbler yang diklaim berisi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Tindakan ini dilakukan pada tanggal 12 Maret, ketika Andrie Yunus menjadi sasaran penyiraman tersebut.
“Tumbler ini apakah ada tutupnya?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang mengawasi jalannya persidangan. Pertanyaan tersebut menunjukkan ketelitian hakim dalam menganalisis setiap detail kasus.
Penyiraman di Tengah Proses Hukum dan Dampaknya
Hakim lantas menanyakan kepada terdakwa mengenai siapa yang memegang tumbler dan menyiramkan cairan tersebut. Para terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa tumbler tersebut masih lengkap dengan tutup pada saat penyiraman terjadi.
“Apakah memang ada tutupnya saat itu?” kembali hakim menegaskan. Terdakwa pun memberi jawaban yang menunjukkan kejelasan situasi ketika insiden tersebut berlangsung.
Hakim juga mempertanyakan mengapa para terdakwa tidak memilih botol lain yang lebih tepat untuk digunakan, guna menghindari cipratan pada Andrie. Hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya tertarik pada hasil akhir, tetapi juga pada proses yang diambil oleh para terdakwa.
Keterlibatan Terdakwa dan Motif di Balik Tindakan
Empat prajurit dari Denma BAIS TNI kini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dari surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa alasan para terdakwa menyiram Andrie Yunus dengan cairan keras adalah karena merasa kesal dengan aktifitas Andrie yang kerap menyuarakan isu-isu yang berkaitan dengan militer. Ini menunjukkan adanya ketegangan antara masyarakat sipil dan institusi militer.
Salah satu momen penting yang menyebabkan tindakan tersebut adalah ketika Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi rapat tertutup antara DPR dengan TNI, terkait pembahasan RUU TNI. Tindakan ini dianggap sebagai tantangan terhadap otoritas TNI dan dianggap telah melecehkan institusi tersebut.
Implikasi Hukum dan Penegakan Keadilan
Para terdakwa kini dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 469 ayat 1, yang subsider Pasal 468 ayat 1, dan lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai hubungan antara militer dan masyarakat sipil. Tindakan penyiraman air keras ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya ketegangan dalam interaksi antara kedua belah pihak.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa depan, di mana masyarakat tidak perlu takut untuk menyuarakan pendapatnya tanpa mengalami tindakan kekerasan dari pihak lain. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan keadaban di masyarakat.



