Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengeluarkan pernyataan mengenai pemimpin mereka, Hercules, yang terlibat dalam kericuhan pada malam 27 Agustus 2026. Aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR menjadi sorotan, dan kehadiran Hercules di lokasi tersebut turut menambah perhatian publik terhadap situasi yang sedang berlangsung.
Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa Hercules memang berada di tempat kejadian. Namun, ia meminta masyarakat untuk lebih memahami konteks dari situasi berbahaya yang terjadi pada malam itu.
“Kehadiran Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus ditinjau berdasarkan situasi keamanan dan kondisi sekitar pada saat itu,” kata Wilson dalam keterangan persnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi beredarnya video di media sosial yang menunjukkan kehadiran Hercules serta anak buahnya yang berbaur dengan demonstran di lapangan. Wilson menekankan pentingnya memisahkan antara fakta dan narasi sepihak yang berkembang di internet.
“Klarifikasi ini bertujuan agar peristiwa tersebut dapat dilihat secara objektif, berdasarkan konteks yang ada, kronologi kejadian, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” imbuh Wilson lagi.
Konsekuensi dari Berita yang Beredar di Media Sosial
Wilson menjelaskan bahwa kehadiran Hercules di lokasi seharusnya dipandang sebagai usaha persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kedamaian lingkungan, bukan untuk menimbulkan kericuhan. Hal ini menandakan bahwa organisasi tidak memberi instruksi formal untuk mengikuti demonstrasi.
Aparat organisasi tidak pernah mengeluarkan perintah untuk berpartisipasi dalam aksi demonstarasi tersebut. Dalam hal ini, keputusan Ketua Umum GRIB Jaya sudah jelas dan diinformasikan melalui saluran resmi.
“Karena itu, kehadiran individu di lokasi bukanlah representasi dari tindakan organisasi secara keseluruhan, lebih-lebih jika tidak ada bukti nyata dari instruksi atau keterlibatan dalam tindakan kriminal,” jelas Wilson.
Selain itu, Wilson turut menanggapi seruan “pulang, pulang” dalam rekaman yang beredar. Ia berharap masyarakat dapat memahami konteks dari ungkapan tersebut secara utuh dan tidak terjebak dalam kesimpulan yang cepat.
“Seruan untuk ‘pulang’, justru bisa dimaknai sebagai ajakan untuk meninggalkan lokasi secara tertib saat situasi terasa tidak aman,” tambahnya.
Pentingnya Memahami Konteks dalam Menilai Peristiwa
Lebih jauh, Wilson mengungkapkan kekecewaannya terhadap framing yang muncul di ruang digital yang menyudutkan orang yang kehadirannya dinilai terkait dengan kerusuhan. Ia berharap agar media sosial tidak menjadi tempat penghakiman tanpa bukti yang jelas.
Dalam pandangannya, aspek hukum perlu dianut dalam menilai keterlibatan seseorang. Kehadiran seseorang di suatu lokasi tidak serta merta membuktikan bahwa ia terlibat dalam tindakan kriminal.
Setiap tindakan yang mencerminkan dugaan pidana haruslah berdasarkan fakta dan bukti yang sah, mencakup waktu, cara, dan maksud dari tindakan tersebut. Wilayah hukum harus dihormati dalam penilaian semacam ini.
“Menyerukan kesimpulan hanya berdasarkan potongan video adalah langkah yang keliru,” tegas Wilson. “Keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, dan bukti lain juga harus dipertimbangkan.”
Ia juga mendesak pemisahan antara hak untuk bersuara dengan tindakan kriminal. Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusi yang dilindungi namun tetap harus dalam batas ketertiban umum.
Membedakan Antara Aksi Damai dan Tindakan Kriminal
Wilson memaparkan adanya perbedaan penting antara menyampaikan aspirasi secara damai dan tindakan kekerasan atau perusakan. Hal ini menjadi isu yang krusial untuk dipahami dalam situasi kericuhan yang terjadi.
Meskipun hak untuk menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan hak orang lain. Sehingga, tindakan pemusnahan harta benda, vandalisme, atau perilaku kriminal lainnya tak seharusnya disamakan dengan aksi damai.
“Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampurkan hanya berdasarkan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu kejadian,” ujarnya. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada publik mengenai kesalahpahaman yang sering terjadi, terutama di media sosial.
Wilson menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk menjaga keadilan dalam penanganan kasus. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengungkap kebenaran dan bertindak sesuai dengan fakta yang ada.
Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum tentu berhak untuk melakukan penyelidikan, tetapi harus berbasis pada bukti yang sudah terverifikasi, bukan berdasarkan framing dari akun media sosial.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum dalam Menindaklanjuti Kasus
Sebelumnya, aparat kepolisian menyatakan masih dalam proses mendalami peran organisasi masyarakat dalam kericuhan yang terjadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang ada harus diverifikasi lebih lanjut.
Budi menegaskan bahwa mereka masih menyelidiki dugaan keterlibatan organisasi dalam kerusuhan tersebut. Beliau mengharapkan publik bersabar sambil mereka melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar.
“Kami sedang berupaya memastikan kebenaran semua unggahan di media sosial, karena banyak di antaranya merupakan informasi yang salah dan bisa menimbulkan provokasi,” tambah Budi.
Dia juga tidak mau berkomentar banyak terkait isu tentang keberadaan Hercules di lokasi kericuhan. Penyidik akan memperdalam informasi tersebut untuk memastikannya sebelum membuat pernyataan resmi.
“Kita akan meneliti dengan seksama, dan kita butuh waktu agar semuanya dapat terverifikasi dengan akurat,” pungkasnya.



