Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden Joko Widodo sudah lebih dari satu tahun berlangsung dengan jalan yang cukup berliku. Meskipun banyak harapan untuk segera disidangkan, proses hukum ini tetap berjalan lambat dan belum menunjukkan tanda-tanda kepastian.
Menurut Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, pihaknya merasa tidak ada upaya untuk menghalangi proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa berbagai permintaan yang diajukan oleh tersangka selama proses penyidikan telah diakomodasi oleh aparat penegak hukum.
Andi mengungkapkan bahwa keterlambatan dalam penyidikan bukanlah hasil dari tindakan disengaja, melainkan akibat dari prosedur hukum yang baru, yang memerlukan lebih banyak perhatian pada setiap permintaan dari tersangka. Dengan begitu, banyak waktu yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum yang Berlarut-larut dalam Kasus Jokowi
Di tengah kasus ini, Andi mengemukakan bahwa aparat penegak hukum telah bekerja dengan sangat hati-hati. Pengacara dan pihak tersangka diketahui telah mengajukan beberapa permintaan, seperti pemeriksaan laboratorium forensik independen, yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Sayangnya, lembaga-lembaga yang diminta untuk melakukan pemeriksaan ternyata tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah Jokowi. Hal ini menjadi salah satu kendala yang memperpanjang proses hukum.
Andi juga menjelaskan bahwa beberapa lembaga independen seperti Universitas Indonesia dan laboratorium forensik TNI tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, proses verifikasi menjadi semakin rumit dan memakan waktu lebih lama.
Permintaan dan Prosedur yang Menghentikan Proses Perkara
Selain masalah pemeriksaan, Andi juga menyebutkan bahwa keberadaan saksi ahli dari pihak tersangka menjadi faktor lain yang memperlambat jalannya kasus ini. Penyidik harus menunggu pengajuan saksi yang dilakukan secara bertahap, yang pada gilirannya membuat proses menjadi lebih panjang.
Permintaan untuk mendatangkan saksi ahli satu per satu sering kali memakan waktu bertahun-tahun, dengan setiap saksi memerlukan waktu dua sampai tiga minggu untuk dikaji. Proses ini pun menjadi beban tambahan bagi penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Andi menganggap bahwa narasi yang menyudutkan penyidik dengan klaim bahwa lambatnya penanganan perkara disengaja adalah tidak adil, karena proses hukum memang memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Restorative Justice dan Dampaknya dalam Proses Hukum
Salah satu elemen yang menyebabkan penundaan dalam kasus ini adalah adanya permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka. Permohonan ini mengharuskan penyidik untuk merombak berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
Andi menjelaskan bahwa dengan adanya permohonan RJ, penyidik harus mengevaluasi semua dokumen satu per satu, yang tentunya memerlukan waktu lebih lama. Proses ini membuat penyidik harus menciptakan BAP tambahan dan mengelola berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus.
Sebagai contoh, perubahan pada BAP bisa memakan waktu hingga dua bulan sebelum selesai, yang jauh lebih lama dari waktu yang diharapkan. Hal ini semakin memperlambat proses penanganan kasus.
Pernyataan Terakhir dan Harapan untuk Proses yang Segera Teruskan
Dalam pernyataannya, Andi menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau mengalami P21, yang artinya proses penyidikan hampir selesai. Masyarakat pun diminta untuk bersabar dan menunggu proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Ia mengungkapkan bahwa tidak ada lagi permintaan dari jaksa, dan penyidik kini dapat melanjutkan proses tanpa hambatan. Harapannya, setelah pengiriman berkas ke kejaksaan, maka perkara ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dengan berbagai lika-liku yang terjadi dalam proses hukum ini, Andi berharap agar kondisi ini dapat segera selesai dan kejelasan bagi semua pihak dapat tercapai. Keadilan mesti ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.



