Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru-baru ini mengumumkan langkah mereka terkait proyek pengadaan kendaraan listrik senilai Rp1 triliun yang berupa motor listrik. Proyek ini dilakukan oleh Badan Gizi Nasional di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana. Kejagung memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor-motor listrik yang telah disebar ke berbagai daerah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa barang-barang hasil pengadaan sudah beredar dan digunakan di sejumlah lokasi. Menurutnya, penyitaan hanya akan dilakukan jika barang-barang tersebut masih dalam proses dan bisa digunakan sebagai bukti untuk keperluan penyidikan.
“Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap barang yang sudah berada di daerah dan digunakan,” kata Syarief saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengklarifikasi jejak-jejak pengadaan yang mencurigakan dalam kasus ini.
Perkembangan Penyidikan Proyek Pengadaan Motor Listrik
Syarief juga menyampaikan bahwa Kejagung masih menunggu hasil audit yang lebih jelas terkait dugaan praktik penggelembungan harga dalam proyek ini. Saat ini, tim penyidik masih aktif melakukan penggeledahan untuk mencari bukti lebih lanjut di sejumlah lokasi yang relevan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua wakilnya. Penetapan ini dilakukan sehari setelah pencopotan mereka dari jabatan oleh Presiden.
Menanggapi pencopotan tersebut, Mensesneg menyebutkan bahwa tindakan itu diambil sebagai akibat dari pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Intervensi dan Dugaan Praktik Mark-Up
Kejagung menemukan bahwa ada intervensi dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis. Salah satu kasus yang disoroti adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total yang sangat besar, di mana vendor yang terlibat tidak memenuhi syarat.
Jeffry, juru bicara Kejagung, menyatakan bahwa pengadaan yang melibatkan PT YAT itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, tim penyidik mengungkapkan adanya intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan dokumen kerja. Akibat dari intervensi ini, proposal pengadaan tidak mencerminkan kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.
Poin Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi ini
Kejagung tidak hanya mengidentifikasi motor listrik tetapi juga menemukan dugaan mark-up dalam pengadaan barang lainnya. Misalnya, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu dan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit juga dicatat sebagai tidak sesuai ketentuan, yang menunjukkan adanya praktik mark-up dalam proses administrasi. Semua ini menjadi perhatian besar dalam penyidikan saat ini.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kejagung berkomitmen melakukan penyidikan yang menyeluruh dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum.



