Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terkait dengan tindak pidana seharusnya tidak dijadikan alat politis untuk membungkam suara oposisi. RUU ini memang diperlukan untuk mengejar aset-aset hasil kejahatan, tetapi harus ada batasan hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan.
Pengajuan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap isu tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum yang efektif memerlukan lebih dari sekedar ketentuannya yang ketat.
Habiburokhman menegaskan pentingnya independensi lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum ini. Ketidakberpihakan dalam penegakan hukum akan mempengaruhi perjalanan keadilan di masyarakat.
Risiko Politikal dalam Penerapan RUU Perampasan Aset
Kemunculan RUU Perampasan Aset juga menimbulkan keprihatinan mengenai kemungkinan penyalahgunaan untuk tujuan politik. Dalam konteks demokrasi, penciptaan regulasi yang dapat merugikan pihak tertentu harus dihindari. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam sistem hukum yang ada.
Habiburokhman menyatakan bahwa instrumen hukum ini bisa saja berubah menjadi alat penindasan jika tidak ditangani dengan hati-hati. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengawasannya menjadi krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan.
Penting bagi pemerintah untuk memikirkan strategi yang matang dalam pelaksanaan RUU ini. Sebuah kerangka hukum yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Implementasi Undang-Undang
Menurut Habiburokhman, efektivitas RUU tidak hanya bergantung pada aturan yang ketat, tetapi juga pada sistem pengawasan yang baik. Pengawasan ini harus melibatkan lembaga independen untuk menilai pelaksanaan hukum secara objektif. Hal ini menciptakan jaminan bahwa hak-hak rakyat akan terlindungi.
Di berbagai negara, pengawasan yang lemah sering kali menjadi penyebab inefektivitas undang-undang. Tanpa adanya sistem yang memadai, hukum bisa mengalami kebocoran dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan RUU ini. Masyarakat harus merasa terlindungi dan tahu bahwa tindakan mereka tidak akan dijadikan sasaran atas dasar kepentingan politik semata.
Kendala yang Dihadapi Negara-Negara dalam Pemulihan Aset
Habiburokhman turut mencermati pengalaman beberapa negara yang belum berhasil dalam pemulihan aset meskipun telah melakukan reformasi hukum. Negara-negara seperti Nigeria, Sri Lanka, dan Bangladesh masih menghadapi sejumlah isu yang menghambat kemampuan mereka untuk menerapkan hukum dengan efektif.
Contohnya, Nigeria yang mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tetap terjebak dalam masalah keterbatasan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang baik saja tidak akan cukup tanpa dukungan sumber daya yang memadai.
Pemulihan aset di Papua Nugini dan Uganda pun mengalami tantangan yang sama, yaitu masalah korupsi sistemik dan lemahnya kelembagaan. Terlepas dari adanya undang-undang yang ditetapkan, tanpa dukungan institusi yang kuat, implementasi hukum menjadi semakin sulit.
Pembelajaran dari Pengelolaan Aset di Berbagai Negara
Sementara itu, Ukraina, yang mempunyai lembaga pengelola aset ARMA, menunjukkan bahwa lembaga pengelola harus didukung dengan sistem data yang baik. Meskipun lembaga ini ada, efektivitasnya tetap terbatas karena masalah data dan proporsionalitas penegakan hukum.
Kisah Moldova juga memberikan pelajaran berharga, di mana pemulihan aset setelah skandal bank hanya mencapai 14 persen. Ini menunjukkan bahwa tantangan dalam pemulihan aset tidak hanya berkisar pada regulasi, tetapi juga pada efektivitas sistem yang ada.
Hasil-hasil dari pengalaman negara-negara tersebut menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat dijalankan dengan lebih baik dan lebih adil bagi masyarakat.



