Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan baru-baru ini menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai tanggung jawab keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam pandangan mereka, klaim tersebut mengaburkan garis antara tugas militer dan kepolisian, yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa TNI tidak seharusnya berperan sebagai penanggung jawab utama keamanan masyarakat. Sikap ini berpotensi menciptakan kesalahpahaman bahwa kehadiran militer dalam ruang publik adalah hal yang wajar.
Narasumber menekankan bahwa Pasal 30 UUD 1945 jelas mengukuhkan fungsi TNI sebagai alat negara yang berorientasi pada pertahanan dan kedaulatan. Tanggung jawab pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum tetap menjadi ranah Polri.
Persepsi Terhadap Keberadaan Militer dalam Kehidupan Sipil
Dimas mengingatkan bahwa pemisahan antara TNI dan Polri merupakan hasil penting dari reformasi, berfungsi untuk menghindari dominasi militer dalam urusan sipil. Kehadiran TNI dalam konteks keamanan sipil hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.
Undang-Undang memungkinkan TNI memberikan bantuan kepada Polri, tetapi harus berlandaskan pada kebutuhan yang jelas dan sah. Tanpa adanya justifikasi yang kuat, kehadiran militer di tengah masyarakat bisa dianggap sebagai intervensi yang tidak perlu.
Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk bantuan militer harus diawasi oleh publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi keamanan.
Tanggung Jawab dan Kewenangan Polri dalam Keamanan Publik
Dalam konteks tanggung jawab keamanan, Dimas menjelaskan bahwa Polri seharusnya mengambil peran utama dalam menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat. Setiap langkah yang diambil oleh Polri harus selalu berbasis pada hukum yang berlaku.
Pemberian bantuan dari TNI kepada Polri harus dilakukan di bawah pengawasan yang ketat. Publik berhak untuk mengetahui batasan operasi dan tujuan dari setiap misi yang melibatkan militer di ruang sipil.
Ini termasuk memastikan bahwa TNI tidak terlibat langsung dalam tindakan penegakan hukum, seperti pemeriksaan atau penangkapan aktivis. Setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dampak yang Muncul dari Pencampuran Tugas Militer dan Kepolisian
Kebijakan yang mencampurkan peran militer dengan keamanan publik dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Rasa saling curiga bisa muncul jika masyarakat melihat tentara sebagai pengamat dalam kehidupan sehari-hari.
Tindakan ini juga berpotensi memperburuk hubungan antara masyarakat dan aparat, membuat warga merasa terancam. Dalam demokrasi, masyarakat seharusnya merasa aman untuk bersuara tanpa rasa takut akan reperkusinya.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak Panglima TNI untuk merevisi pernyataannya dan berhenti mengklaim bahwa TNI bertanggung jawab penuh dalam hal keamanan masyarakat. Klarifikasi ini penting untuk menjaga integritas tugas masing-masing instansi.



