Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Tri Tito Karnavian, memberikan perhatian serius pada peran kader dalam pemberdayaan masyarakat. Dalam acara Sosialisasi Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu di Kota Denpasar, Bali, ia menekankan pentingnya dukungan bagi kontribusi sukarela para kader tersebut dalam menjalankan tugas mereka.
Tri menyatakan bahwa para kader PKK harus diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan penghargaan sesuai dengan kontribusi mereka. Ia mengingatkan, kader menjalankan tugasnya tanpa paksaan, sehingga perlu ada peningkatan dalam pembinaan dan pengakuan terhadap derasnya dedikasi mereka.
Ketua PKK juga menyoroti kritik terhadap sistem denda yang diberlakukan bagi kader yang tidak mencapai target kegiatan. Misalnya, terkait pengumpulan sampah, ia mendorong agar sistem tersebut ditinjau kembali untuk memastikan bahwa semua program tetap berdasarkan prinsip sukarela.
Pentingnya Apresiasi Terhadap Kader dalam Kegiatan Sosial
Dalam konteks penghargaan, Tri menekankan bahwa sistem denda tidak bijaksana untuk diterapkan pada para kader. Sebaliknya, penghargaan seperti ucapan terima kasih atau pengakuan verbal lebih relevan untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja mereka.
Sosialisasi juga menjadi peluang bagi para kader untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai kesadaran hukum. Terutama dalam hal perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Dengan berinteraksi langsung dengan masyarakat, kader PKK dan Posyandu memiliki peran penting dalam menggugah kepedulian terhadap isu-isu ini. Upaya mereka dalam memberikan informasi dan bantuan diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat terkait dukungan pada korban kekerasan.
Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Korban Kekerasan
Tri juga menyampaikan keprihatinan mengenai stigma yang menghalangi masyarakat untuk membantu korban kekerasan. Banyak yang merasa enggan berpartisipasi karena khawatir terlibat dalam proses hukum, termasuk menjadi saksi.
Ia menegaskan bahwa kader PKK memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan memotivasi masyarakat dalam memberikan dukungan. Kesadaran ini sangat penting agar para korban tidak merasa sendirian dan dapat mengakses bantuan yang mereka butuhkan.
“Kita harus membuktikan bahwa kita peduli dan mau membantu, meskipun mungkin ada resiko yang harus dihadapi,” jelas Tri. Mendorong warga untuk berani mengambil sikap menjadi hal krusial dalam memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan.
Perlindungan Anak dan Pentingnya Lingkungan Keluarga
Perlindungan anak dari kekerasan di rumah juga menjadi sorotan dalam acara tersebut. Anak-anak harus merasa aman di lingkungan keluarga, terhindar dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Oleh karena itu, kader PKK dan Posyandu diharapkan tidak hanya memfokuskan diri pada sosialisasi, tetapi juga membantu masyarakat memahami hak-hak anak. Dengan mencegah kekerasan, mereka dapat menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pertumbuhan anak.
Tri menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara kader dengan keluarga dalam menjaga keamanan anak. Upaya ini juga berarti memberikan informasi yang tepat kepada anggota masyarakat tentang apa yang bisa dilakukan untuk melindungi anak dari ancaman kekerasan.
Kemajuan Registrasi Posyandu di Provinsi Bali
Dalam penyampaian tersebut, Tri juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Bali atas kemajuan dalam pelaksanaan registrasi Posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). Bali dianggap sebagai pionir dalam pelaksanaan registrasi tersebut secara menyeluruh, menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Pulau Dewata ini tidak hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga sebuah bentuk penghargaan kepada daerah yang menunjukkan kemajuan dalam memperkuat kelembagaan Posyandu.
Tri berharap sosialisasi yang melibatkan praktisi dari lembaga hukum dapat memperluas wawasan hukum para kader. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat berkontribusi lebih dalam mencegah kekerasan dan meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak.



